Pemrosesan Data Elektronik

Add Comment


Dalam posting berikut ini, saya ingin mengajak rekan-rekan untuk sedikit mengenal tentang Sistem Pemrosesan Data Elektronik. Definisi dari Sistem Pemrosesan Data Elektronik (PDE) menurut Wikipedia Indonesia adalah sebagai berikut:

"Pemrosesan data elektronik (Inggris: electronic data processing disingkat EDP) adalah metode dalam suatu pemrosesan data komersial. Sebagai bagian dari teknologi informasi, EDP melakukan pemrosesan data secara berulang kali terhadap data yang sejenis dengan bentuk pemrosesan yang relatif sederhana. 

Sebagai contoh, pemrosesan data elektronis dipakai untuk pemutakhiran (update) stock dalam suatu daftar barang (inventory), pemrosesan transaksi nasabah bank, pemrosesan booking untuk tiket pesawat terbang, reservasi kamar hotel, pembuatan tagihan untuk suatu jenis layanan, dan lain-lain."

Intinya cara Pemrosesan Data tersebut harus terkomputerisasi dengan baik untuk menghasilkan yang terbaik. Saat ini di berbagai bidang pekerjaan sudah banyak yang mengaplikasikan PDE, karena selain mudah digunakan walaupun oleh user baru yang belum mengerti tentang aplikasi tersebut (Easy Learning)

Dengan PDE, data yang didapat juga bisa menambah, menghapus, update seperti pada halnya menulis biasa (tampilan fisik).

Demikian posting saya yang sangat singkat ini, semoga dapat menjadi bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.

Terima kasih.

Tinjauan Sekilas Sistem Informasi Akuntansi

Add Comment

Sistem Informasi & Organisasi Bisnis

Dalam kehidupan kita sehari-hari, informasi menjadi suatu hal yang penting. Dengan informasi kita dapat mengetahui apa saja yang terjadi di dunia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi juga dapat membantu dalam mengambil keputusan. 

Suatu perusahaan besar tidak akan mengambil keputusan semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya informasi, karena meskipun kecil informasi yang mereka dapatkan akan menjadi penentu bagi kemajuan perusahaan tersebut.

Informasi dapat berupa data atau sistem. Suatu sistem informasi dibagi menjadi lima fungsi utama, yaitu pengumpulan data, pengolahan data, manajemen data, pengendalian dan pengamanan data, serta pengadaan informasi. Masing-masing fungsi tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Keterkaitan system informasi dalam organisasi bisnis sangatlah erat. Dalam bisnis, teknologi informasi mempunyai dampak terhadap semua system informasi akuntansi. Dalam meningkatkan system informasi, suatu perusahaan menginstalasikan komputer menggunakan model-model untuk mengambil sebuah keputusan dan mempelajari kebutuhan informasi.

Akuntan berperan sebagai perancang sekaligus pemakai (user) dalam sistem informasi akuntansi. Mereka terlibat langsung dalam penetapan persyaratan untuk informasi. Mereka diharuskan mempelajari seperangkat pengetahuan umum tentang informasi.



Siklus – Siklus Pemrosesan Transaksi



Siklus informasi akuntansi dapat meliputi aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan perusahaan, diantaranya adalah siklus pendapatan, siklus pengeluaran, siklus produksi dan siklus keuangan. Serta siklus pelaporan keuangan yang memperoleh data akuntansi dan siklus lain untuk menghasilkan laporan sesuai prinsip-prinsip akuntansi umum. 

Siklus-siklus tersebut sangat erat kaitannya terhadap hasil akhir yaitu berupa laporan keuangan perusahaan.

Akuntansi & Teknologi Informasi

Teknologi informasi berdampak signifikan terhadap sistem informasi akuntansi pada suatu perusahaan. Diantara lainnya adalah pada pemrosesan data yang mengalami perubahan dari manual ke sistem komputer. Proses ini sangat mempengaruhi proses audit, karena audit memerlukan laporan keuangan sebagai objeknya. 

Dengan begitu, audit juga mengalami kemajuan dalam hal teknologi informasi. Karena jika mereka tidak mengalami kemajuan, akan berdampak tidak baik dengan klien perusahaan yang terbiasa dengan kemudahan-kemudahan yang ada.

Akuntan & Pengembangan

Perkembangan system informasi sangat berpengaruh pada akuntan atau pelaku (user) akuntansi, yang sebelumnya mereka terbiasa dengan mencatat buku besar di kertas (buku), saat ini mereka dituntut untuk dapat mencatat, mengolah data dan menyimpannya dalam komputer. Namun pada dasarnya, hal demikian tidak memerlukan waktu yang banyak untuk akuntan menguasainya.

Teknik akuntansi merupakan alat yang digunakan untuk menganalisis, merancang dan mendokumentasikan sistem yang berkaitan. Akuntan juga bisa membuat sistem akuntansi baik untuk kebutuhan perusahaan ataupun untuk akuntan sendiri selaku konsultan.

Untuk lebih melengkapi tugas, silahkan klik: Tugas PowerPoint Minggu I s/d IV

Wawasan Nusantara

Add Comment
Pada bahasan kali ini, saya akan mengulas sedikit tentang wawasan nusantara di Negara Republik Indonesia. 

Wawasan Nusantara adalah suatu pandangan bangsa Indonesia tentang lingkungan sekitar berdasarkan ide nasionalnya serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi dari bangsa Indonesia itu sendiri yang merdeka dan berkedaulat, bermartabat dan menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara terbentuk dengan latar belakang berkumpulnya masyarakat Indonesia yang tinggal di berbagai kepulauan yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan adat istiadat sehingga mereka membuat suatu negara merdeka melalui Sumpah Pemuda. 

Wawasan Nusantara dibentuk oleh geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis suatu negara. Geopol erat kaitannya dengan kekuasaan dan kekuatan yang dianut oleh suatu negara demi mewujudkan persatuan dan kesatuannya.



Zona Ekonomi Eksklusif

Perbandingan luas antara daratan dan laut wilayah Indonesia adalah 3:1, yang artinya sekitar 70% wilayah Indonesia ditutupi oleh laut sedangkan sisanya daratan. 

Maka pada jaman penjajahan Belanda dulu, dibentuklah batas-batas perairan yang berdasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939 yaitu 3 mil dihitung dari garis laut saat air sedang surut.

Lalu pada Deklarasi Djuanda, Indonesia membentuk kembali aturan batas perairan menjadi 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda tersebut telah diakui oleh dunia melalui Konvensi Hukum Laut International di Jamaika.

Demikian penjelasan singkat tentang Wawasan Nusantara. yang pada intinya adalah pemerintah dan masyarakat harus mencintai kebudayaan Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuannya.

POLSTRANAS (Politik Strategi Nasional)

2 Comments


Di negara berkembang seperti negara Indonesia ini sudah pasti memiliki sistem-sistem pemerintahan yang terus berkembang pula seiring berjalannya waktu. Contoh yang paling banyak kita temui diantaranya adalah Politik Strategi Nasional.

Politik memiliki banyak pengertian, yang pada intinya adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan di dalam masyarakat yang antara lain terwujudnya proses pembuatan keputusan dalam negara. Politik mempunyai andil besar dalam terbentuknya dan berkembangnya suatu negara.

Sedangkan strategi memiliki pengertian secara umum sebagai seni utk memenangkan perang modern, baik dalam ekonomi, olah raga, politik, dan lain-lain.

Polstranas berjalan dari tahun ke tahun dengan berbagai macam sistem kepemimpinan. Berikut ini adalah sedikit sejarah Polstranas di Indonesia:

Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966)

Ada tiga periode kepemimpinan di masa Presiden Soekarno, yaitu periode Revolusi (1945-1949), periode Federal (1950-1959), dan periode Demokrasi Terpimpin (1960-1965). Pada periode Revolusi pemerintah masih berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik, keamanan, dan ekonomi nasional.

Pada periode Federal dan Demokrasi Terpimpin, salah satu hal yang perlu dicatat dalam periode ini adalah digagasnya Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960 yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara yang merupakan “bakal anak” dari Repelita pada masa kepemimpinan selanjutnya.

Masa Kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998)

Melahirkan periode yang disebut Periode Pembangunan. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun.

Masa Kepemimpinan Presiden BJ. Habibie (1999-2004)

Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan.

Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah.

Masa Kepemimpinan Presiden SBY (2004-2009)

Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
  1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
  2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
  3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.

Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.



Sumber: 
http://galangkurniaardi.wordpress.com/2010/01/22/polstranas/

Hak-hak Warga Negara

Add Comment


Seperti yang kita ketahui bahwa manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan dari manusia lain. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan terbentuknya suatu negara. Negara mempunyai suatu lembaga hukum, yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Dibalik semua itu, manusia yang mendiami suatu negara dan juga mempunyai hak di negara tersebut dinamakan warga negara. Seperti yang tertulis dari Wikipedia yang berbunyi:

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara" (dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).

Bicara mengenai hak warga negara, pemerintah sejak dari jaman kemerdekaan telah mencantumkannya di dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini telah diwujudkan oleh pemerintah dengan adanya Lembaga Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang bertugas untuk melindungi warganya dari segala sesuatu yang merugikan sesama manusia.

Kemudian setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal ini yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) untuk negara karena sampai saat ini masih banyak terjadi tenaga kerja yang menganggur dan warga negara yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan.

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, itulah yang seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Hukum harus ditegakkan jika negara tersebut menginginkan warganya hidup aman dan damai.

Dalam soal kepercayaan, pemerintah telah mengaturnya juga di dalam Undang -undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Warga negara yang baik berhak juga untuk memperoleh pendidikan & pengajaran dari pemerintah , juga setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan musuh, yakni musuh yang ingin meruntuhkan persatuan negara kita seperti yang pernah terjadi dahulu.

Dan yang terakhir adalah setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Ini juga yang mendasari adanya Lembaga-lembaga permusyawaratan seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat) yang bertugas menjadi suatu wadah aspirasi, himbauan, ide, keluh kesah, dari masyarakat kepada pemerintah.

Demikian penjelasan singkat dari hak-hak warga negara, yang pada intinya adalah pemerintah harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia jika ingin maju dan mempunyai kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan damai.