Seperti yang kita ketahui bahwa manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan dari manusia lain. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan terbentuknya suatu negara. Negara mempunyai suatu lembaga hukum, yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dibalik semua itu, manusia yang mendiami suatu negara dan juga mempunyai hak di negara tersebut dinamakan warga negara. Seperti yang tertulis dari Wikipedia yang berbunyi:
“Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara" (dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).
Bicara mengenai hak warga negara, pemerintah sejak dari jaman kemerdekaan telah mencantumkannya di dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini telah diwujudkan oleh pemerintah dengan adanya Lembaga Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang bertugas untuk melindungi warganya dari segala sesuatu yang merugikan sesama manusia.
Kemudian setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal ini yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) untuk negara karena sampai saat ini masih banyak terjadi tenaga kerja yang menganggur dan warga negara yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, itulah yang seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Hukum harus ditegakkan jika negara tersebut menginginkan warganya hidup aman dan damai.
Dalam soal kepercayaan, pemerintah telah mengaturnya juga di dalam Undang -undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Warga negara yang baik berhak juga untuk memperoleh pendidikan & pengajaran dari pemerintah , juga setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan musuh, yakni musuh yang ingin meruntuhkan persatuan negara kita seperti yang pernah terjadi dahulu.
Dan yang terakhir adalah setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Ini juga yang mendasari adanya Lembaga-lembaga permusyawaratan seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat) yang bertugas menjadi suatu wadah aspirasi, himbauan, ide, keluh kesah, dari masyarakat kepada pemerintah.
Demikian penjelasan singkat dari hak-hak warga negara, yang pada intinya adalah pemerintah harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia jika ingin maju dan mempunyai kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan damai.
Demikian penjelasan singkat dari hak-hak warga negara, yang pada intinya adalah pemerintah harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia jika ingin maju dan mempunyai kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan damai.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar