
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral:
- Terdapat perkataan “CEK”
- Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- Tanda tangan penarik.
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
- Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
- Ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek sempurna
- Rekening belum ditutup
Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentuC/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
3 Komentar
Bagus gan, untuk sharing informasi tentang perbankan, kunjungi juga blog saya ya
Balashttp://infotentangbank.blogspot.com
THANKS FOR YOU
BalasMenjelaskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sangat bersahabat dengan mahasiswa yang baru mengenal dunia perbankan...
sorry coba jawab.. menurut saya itu tidak terbatas jumlahnya karna bank sangat senang memiliki nasabah yang menggunakan jasanya...
BalasPenulisan markup di komentar