Produk Bank Umum



Melanjutkan dari postingan sebelumnya Bank Umum, bahwa suatu bank mempunyai produk yang memudahkan para nasabahnya dalam hal bertransaksi dan ikut mengetahui perputaran uangnya sendiri secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Produk bank umum meliputi sebagai berikut:

Produk di Sisi Kewajiban Neraca Bank

Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk:

Giro (Demand Deposit)

Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relatif rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.

Tabungan (Saving)

Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.

Deposito (Deposit)

Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga. Jenis-jenis deposito, yaitu:
  1. Deposito Berjangka (Time Deposit). Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
  2. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit). Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
  3. Deposit On Call. Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.

Produk di Sisi Aktiva Neraca Bank

Kredit yang Diberikan (Lending)

Jenis-Jenis Kredit:
  • Kredit Investasi: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahun).
    Contoh: Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.

  • Kredit Modal Kerja: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
    Contoh: Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya.

  • Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

  • Kredit Konsumtif: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
    Contoh: Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.

  • Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.

  • Kredit Sindikasi: kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.

  • Kredit Program: kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.

  • Kredit Off Shore: fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing.

  • Kredit On Shore: Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Bijaklah dalam mengatur uang, jangan sampai karena begitu mudahnya bank memberikan pinjaman atau fasilitas menarik, kita terbuai dan ujung-ujungnya malah uang yang telah kita kumpulkan habis dengan sia-sia. 

Terima kasih.

Share this :

Previous
Next Post »
4 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔