Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan

Brosur Bank BPTN

Add Comment


BTPN telah menempuh perjalanan yang panjang, sejak didirikan di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1958, dan kemudian berubah nama pada tahun 1986 menjadi Bank Tabungan Pensiunan Nasional. BTPN mulai tercatat di Bursa Efek Jakarta pada tahun 2008 dan setahun kemudian menambah bisnis pembiayaan untuk usaha mikro disamping dari portofolio layanan perbankan pensiun.

Menyadari tantangan yang ada saat ini, bahwa perusahaan-perusahaan dituntut untuk dapat mengubah cara berbisnis, kami memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut, dengan menciptakan dan meluncurkan “Daya” pada tahun 2011. 

Berlandaskan filosofi bisnis 'Peluang sekaligus Panggilan', Daya hadir dengan menawarkan kesempatan kepada seluruh stakeholder BTPN untuk berpartisipasi dalam misi memberdayakan jutaan massa market di Indonesia.

Bagaikan keping uang logam yang memiliki dua sisi yang tak terpisahkan, program pemberdayaan adalah elemen yang terintegrasi dengan model bisnis kami. Dalam seluruh produk serta aktivitas, kami senantiasa berusaha untuk menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti bagi seluruh nasabah BTPN.

Di BTPN, kami percaya bahwa masyarakat dari seluruh lapisan memiliki keinginan untuk mencapai hidup yang lebih berarti. Melalui bisnis yang kami jalankan, kami menyediakan akses, informasi serta pendidikan yang dapat membantu mereka untuk meraih keinginan tersebut.

Tugas Softskill Terapan Komputer Perbankan

1 Comment


Berikut ini adalah rangkuman dari sebagian tulisan saya di blog ini, dan juga sebagai tugas dari mata kuliah Terapan Komputer Perbankan:

BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selengkapnya...

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Selengkapnya...

PRODUK BANK UMUM

Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk:
  • Giro (Demand Deposit)
  • Tabungan (Saving)
  • Deposito (Deposit)
Selengkapnya...

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PADA BANK

Berupa teknologi perbankan, diantaranya sebagai berikut:
  • ATM
  • E-Commerce
  • INTERNET BANKING
  • SMS BANKING
Selengkapnya...

SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Selengkapnya...

SIMPANAN GIRO (DEMAND DEPOSIT)

Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Selengkapnya...

TEKNOLOGI PADA BANK

Penggunan TI dalam bidang perbankan sudah terbukti dapat meningkatkan kemampuan bank dalam memberikan layanan kepada nasabah. Pemrosesan data secara online dan realtime telah mempercepat proses transaksi nasabah. Penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu, misalnya kartu ATM, telah memudahkan nasabah bank melakukan transaksi sendiri dan cepat. Selengkapnya...

SIMPANAN TABUNGAN

Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan. Selengkapnya...

DANA EKSTERNAL

Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Selengkapnya...

DANA INTERNAL

Dana yang bersumber dari bank itu sendiri. Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Selengkapnya...

FUNDING (MENGHIMPUN DANA)

Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening/akun). Selengkapnya...

LENDING (MENYALURKAN DANA)

Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit). Selengkapnya...

SERVICE (MEMBERIKAN JASA-JASA LAINNYA)

Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi. Selengkapnya...

Service (Memberikan Jasa-jasa Lainnya)

Add Comment


Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. 

Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.

Jasa-jasa bank antara lain menerima setoran, seperti:
  • Pembayaran pajak
  • Pembayaran listrik 
Melayani pembayaran-pembayaran, seperti:
  • Pembayaran gaji/ pensiun
  • Pembayaran deviden 
Di pasar modal dapat menjadi penjamin emisi (underwriter).

Transfer

Transfer adalah Jasa kirim uang antar bank baik antar bank yang sama maupun bank yang berbeda.

Inkaso

Inkaso adalah Jasa penagihan warkat (cek/ BG) baik dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.

Kliring

Jasa penarikan warkat (cek/ BG) yang berasal dari dalam satu kota termasuk transfer dalam kota antar bank.

Bank Card

Jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang digunakan untuk berbagai transaksi dan penarikan uang melalui ATM.

Bank Notes (valas)

Kegiatan jual beli mata uang asing.

Letter of Credit (L/C)

Jasa yg diberikan dalam ranka mendukung kegiatan ekspor import.

Safe Deposit Box

Jasa penyimpanan dokumen atau benda benda berharga.

Lending (Menyalurkan Dana)

Add Comment


Kredit Bank

Selain sebagai penghimpun dana masyarakat, bank juga sebagai penyalur dana. Bank menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit seperti:

Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaannya jangka panjang.

Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha yang bersifat jangka pendek.

Kredit Perdagangan

Kredit perdagangan adalah kredit yang diberikan kepada para pedagang baik agen-agen maupun pengecer.

Kredit Konsumtif

Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk konsumsi atau dipakai untuk keperluan pribadi.

Kredit Produktif

Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Tujuan Kredit

  • Mencari keuntungan. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  • Membantu usaha nasabah. Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana itu maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
  • Membantu pemerintah. Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan berbagai sektor.

Funding (Menghimpun Dana)

3 Comments


Funding Bank

Proses dari bank adalah kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan dana, kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening/akun). Berikut ini adalah contoh simpanan:

Giro (Demand Deposit)

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. 

Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Tabungan (Saving Deposit)

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Deposito (Time Deposit)

Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Jenis deposito yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
  • Deposito Berjangka. Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
  • Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call). Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
  • Sertifikat Deposito. Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.