Tampilkan postingan dengan label menghimpun dana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menghimpun dana. Tampilkan semua postingan

Funding (Menghimpun Dana)

3 Comments


Funding Bank

Proses dari bank adalah kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan dana, kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening/akun). Berikut ini adalah contoh simpanan:

Giro (Demand Deposit)

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. 

Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Tabungan (Saving Deposit)

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Deposito (Time Deposit)

Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Jenis deposito yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
  • Deposito Berjangka. Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
  • Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call). Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
  • Sertifikat Deposito. Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.