Pendahuluan
Latar Belakang
Ilmu Sosial Dasar (ISD), banyak diterapkan dalam permasalahan-permasalahan masyarakat Indonesia saat ini, menggunakan teori-teori (fakta, konsep, teori) dari berbagai bidang pengetahuan keahlian. Kita mengenal permasalahan-permasalahan tersebut sebagai teori ISD. Di postingan ini, kita akan sedikit menjelaskan tentang ISD.Maksud dan Tujuan
Definisi sederhana dari ISD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menelaan masalah-masalah sosial manusia, dan diberikannya mata kuliah ini antara lain bertujuan agar mahasiswa dapat memperluas wawasan pemikiran serta kemampuannya dalam pemahaman ISD.Teori
Ilmu Pengetahuan Sosial adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora karena menekankan penggunaan metode ilmiah dalam mempelajari manusia, termasuk metoda kuantitatif dan kualitatif.Istilah ini juga termasuk menggambarkan penelitian dengan cakupan yang luas dalam berbagai lapangan meliputi perilaku dan interaksi manusia di masa kini dan masa lalu. Berbeda dengan ilmu sosial secara umum, IPS tidak memusatkan diri pada satu topik secara mendalam melainkan memberikan tinjauan yang luas terhadap masyarakat.
Ilmu sosial, dalam mempelajari aspek-aspek masyarakat secara subjektif, inter-subjektif, dan objektif atau struktural, sebelumnya dianggap kurang ilmiah bila dibanding dengan ilmu alam. Namun sekarang, beberapa bagian dari ilmu sosial telah banyak menggunakan metoda kuantitatif.
Ilmu sosial, dalam mempelajari aspek-aspek masyarakat secara subjektif, inter-subjektif, dan objektif atau struktural, sebelumnya dianggap kurang ilmiah bila dibanding dengan ilmu alam. Namun sekarang, beberapa bagian dari ilmu sosial telah banyak menggunakan metoda kuantitatif.
Demikian pula, pendekatan interdisiplin dan lintas-disiplin dalam penelitian sosial terhadap perilaku manusia serta faktor sosial dan lingkungan yang mempengaruhinya telah membuat banyak peneliti ilmu alam tertarik pada beberapa aspek dalam metodologi ilmu sosial.
Penggunaan metoda kuantitatif dan kualitatif telah makin banyak diintegrasikan dalam studi tentang tindakan manusia serta implikasi dan konsekuensinya. Karena sifatnya yang berupa penyederhanaan dari ilmu-ilmu sosial, di Indonesia IPS dijadikan sebagai mata pelajaran untuk siswa sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah tingkat pertama (SMP/SLTP).
Sedangkan untuk tingkat di atasnya, mulai dari sekolah menengah tingkat atas (SMA) dan perguruan tinggi, ilmu sosial dipelajari berdasarkan cabang-cabang dalam ilmu tersebut khususnya jurusan atau fakultas yang memfokuskan diri dalam mempelajari hal tersebut.
Ilmu sosial juga memiliki berbagai cabang utama, diantaranya:
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi Feri Kuntoro (36), korban 'pencurian' SMS konten. LPSK menilai, Feri sebagai korban tidak dapat dipidana karena telah dilindungi Undang-undang.
"LPSK melihat, kemarin di pemberitaan bahwa yang bersangkutan dilaporkan balik. Terkait hal itu, kita akan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2011).
Menurut Maharani, dalam Pasal 10 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa pelapor, saksi dan korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.
Maharani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bentuk perlindungan terhadap korban. Pihaknya baru akan menganalisa perkara korban lebih dulu.
"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk hukum," jelasnya.
Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.
Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.
"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.
Menurut Feri, konsumen akan ketakutan bila laporannya ke polisi justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor.
"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.
Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan.
Ilmu sosial juga memiliki berbagai cabang utama, diantaranya:
- Antropologi, yang mempelajari manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya, yang mempelajari segi kebudayaan masyarakat.
- Ekonomi, yang mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat.
- Geografi, yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi.
- Hukum, yang mempelajari sistem aturan yang telah dilembagakan.
- Linguistik, yang mempelajari aspek kognitif dan sosial dari bahasa.
- Pendidikan, yang mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta pembentukan karakter dan moral.
- Politik, yang mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara).
- Psikologi, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental.
- Sejarah, yang mempelajari masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia.
- Sosiologi, yang mempelajari masyarakat dan hubungan antar manusia di dalamnya.
Metodologi
Metodologi yang digunakan adalah dengan mencari dari media online dan menemukan sumber inspirasi serta membandingkan satu dengan yang lainnya agar mendapatkan suatu tulisan yang menurut diri pribadi saya pantas untuk dituangkan dalam bentuk tulisan.Studi Kasus
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali masalah sosial yang berada disekitar kita, yang berkelompok maupun yang bersifat individual, contohnya yang akan saya bahas adalah LPSK Beri Perlindungan Terhadap Korban 'Pencurian' Pulsa.Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi Feri Kuntoro (36), korban 'pencurian' SMS konten. LPSK menilai, Feri sebagai korban tidak dapat dipidana karena telah dilindungi Undang-undang.
"LPSK melihat, kemarin di pemberitaan bahwa yang bersangkutan dilaporkan balik. Terkait hal itu, kita akan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2011).
Menurut Maharani, dalam Pasal 10 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa pelapor, saksi dan korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.
Maharani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bentuk perlindungan terhadap korban. Pihaknya baru akan menganalisa perkara korban lebih dulu.
"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk hukum," jelasnya.
Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.
Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.
"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.
Menurut Feri, konsumen akan ketakutan bila laporannya ke polisi justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor.
"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.
Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan.
Dukungan itu datang dari Keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.
Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
Pencurian pulsa saat ini makin meluas, dari mulai konten-konten provider sampai layanan-layanan premium. Kejadian itu sangat merugikan bagi masyarakat luas, terlebih untuk kaum menengah kebawah yang biasanya mereka hanya membeli pulsa dibawah nominal 20 ribu rupiah saja.
Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
Pembahasan
Setelah melihat kejadian diatas, saya mencoba untuk memaparkan pembahasannya menurut saya.Pencurian pulsa saat ini makin meluas, dari mulai konten-konten provider sampai layanan-layanan premium. Kejadian itu sangat merugikan bagi masyarakat luas, terlebih untuk kaum menengah kebawah yang biasanya mereka hanya membeli pulsa dibawah nominal 20 ribu rupiah saja.
Mereka seringkali yang menjadi target utama dari pencurian pulsa. Banyak contoh dari kasus diatas, diantaranya: masyarakat dianggap meminta layanan yang biasanya dilakukan dengan “ketik REG ke (tiga atau empat digit nomor)” yang selanjutnya mereka mendapat notifikasi sms seharga 2000 rupiah per-sms, ada juga yang tiba-tiba jumlah pulsa mereka berkurang sendiri sewaktu mengecek pulsa tanpa tahu sebabnya.
Sedangkan seperti yang dipaparkan oleh Feri yang malah dilaporkan balik karena dia melaporkan kepada polisi tentang pencurian pulsanya sendiri, seharusnya polisi melindungi mereka yang melapor. Polisi harus bisa memilah antara korban dengan pelaku.
Seperti yang dikatakan oleh Feri "Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan,", penulis sangat setuju dengan Feri.
Bagaimana masyarakat mau melapor kalau mereka sendiri tidak diberikan perlindungan hukum? Sekiranya itu mungkin yang ada di benak Feri.
Solusi terbaik menurut penulis adalah diadakannya perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor kepada polisi baik masalah yang mereka laporkan itu benar tidaknya sampai ada tindakan dari yang berwenang sehingga masyarakat merasa aman dalam memberi laporan.
Sumber:
http://arifrahman29.blogdetik.com/2011/09/28/pemahaman-anda-mengenai-ilmu-sosial-dasar/
http://preview.detik.com/detiknews/read/2011/10/09/184651/1740081/10/lpsk-beri-perlindungan-terhadap-korban-pencurian-pulsa
Penutup
Kesimpulan
Ilmu Sosial Dasar sangat berperan penting pada kehidupan kita sehari-hari, karena semuanya yang berhubungan dengan ISD sangat banyak, karena itu kita harus banyak belajar tentang ISD. Sekian postingan dari saya mengenai ISD, bila ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan semoga berguna bagi pembaca.Sumber:
http://arifrahman29.blogdetik.com/2011/09/28/pemahaman-anda-mengenai-ilmu-sosial-dasar/
http://preview.detik.com/detiknews/read/2011/10/09/184651/1740081/10/lpsk-beri-perlindungan-terhadap-korban-pencurian-pulsa
0 Komentar
Penulisan markup di komentar