
Pilihan Ganda (50 soal)
1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat:a. Bartnes
b. Soesilo Soemardjan
c. Sumaryono
d. Aristoteles
2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis. Pilihlah satu jawaban yang benar dibawah ini:
a. sebagai kesepakatan masyarakat
b. sebagai pengawasan
c. sebagai adat kebiasan
d. sebagai kontrol sosial
3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja. Hal ini merupakan:
a. Kelemahan kode etik profesi
b. pengertian kode etik profesi
c. Keunggulan kode etik profesi
d. sering menimbulkan konflik
4. Titik Kelemahan Kode Etik Profesi ada pada:
a. Idealisme Yang Tidak Sejalan dan Tidak dilengkapi dengan Sanksi Keras
b. Tidak ada aturan yang jelas
c. Kode Etik Profesi hanya berlaku bagi para profesi tertentu saja
d. Sanksi yang diterapkan lemah dan tidak berdasar
5. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu:
a. Jenjang pendidikan
b. Besar pendapatan
c. Semangat pengabdian
d. Besar tunjangan
6. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari:
a. Profesionalisme
b. Profesi
c. Expert
d. Profesor
7. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu:
a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Keahlian
8. Seorang Pekerja yang menjalankan suatu Profesi tertentu disebut dengan:
a. Profesi
b. Profesional
c. Profesionalisme
d. Profesor
9. Bang Udin yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah:
a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Tuntutan
10. Dibawah ini adalah Tiga Watak kerja seorang Profesional, kecuali:
a. Beritikad merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digelutinya
b. Dilandasi dengan kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
c. Tunduk dan Patuh kepada Instruksi Pimpinan
d. Selalu diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral
11. Seorang System Analyst mempunyai tugas utama:
a. Membuat Program
b. Merancang System
c. Mengentry Data
d. Merubah System
12. Tanggung Jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang:
c. Mengentry Data
d. Merubah System
12. Tanggung Jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang:
a. Sistem Analis
b. Programmer
c. Project Manager
d. Staff EDP
13. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, yang diantaranya sertifikat dibawah ini, kecuali:
a. Certified Project Manager (CPM)
b. Certified Manager
c. Project Management Profesional (PMP) Certifications
d. a dan C Benar
14. Menurut Definisi Baku, Instruktur IT adalah:
a. Seseorang Yang memiliki pengetahuan dibidang IT
b. Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggungjawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi
c. Seseorang yang mahir dibidang IT
d. Seseorang yang memiliki kompetensi dibidang IT
15. Yang termasuk kedalam Spesialisasi IT untuk bidang Audit dan Keamanan Sistem Informasi adalah:
a. Information System Auditor
b. Application Developer
c. System Enginer
d. Database Administrator
16. Kejahatan Komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan computer dikategorikan sebagai kejahatan yang berskala:
a. Nasional
b. Internasional
c. Regional
d. Negara
17. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada
a. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif dan Perlindungan
b. Prinsip Teritorial,Nasional, Perlindungan dan Universal
c. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan dan Universal
d. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan dan Global
18. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT Produk dari suatu negara, kecuali:
a. Code Of Profesional Conduct
b. Code Of Conduct
c. Code Of Ethics
d. Code Of Profesional
19. Yang Dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah:
a. Setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing
b. Setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara
c. Setiap negara dapat memberlakukan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana
d. Setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan
20. Suatu Negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara Negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip:
a. Perlindungan
b. Universal
c. Teritorial
d. nasional
21. Pembajakan Software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui Download lewat Internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang:
a. Piracy
b. Hak Cipta
c. Gambling
d. Fraud
22. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari:
a. Piracy
b. Gambling
c. Lamer
d. Fraud
23. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman computer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang:
a. Lamer
b. Cracker
c. Hacker
d. Cramer
24. Sementara Seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah:
a. Lamer
b. Cracker
c. Hacker
d. Cramer
25. Denial Of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang:
a. Menjadikan suatu sumber daya komputer Terserang Cracker
b. Menjadikan suatu sumber daya komputer terkena virus
c. Menjadikan Suatu Sumber Daya Komputer terserang Lamer
d. Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai
26. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open-Source” dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah Aspek…
a. Teknologi
b. Pendidikan
c. Hukum
d. Sosial Budaya
27. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis… menjadi ekonomi yang berbasis…
a. Manufaktur menjadi jasa
b. Jasa menjadi manufactur
c. Manufactur menjadi industri
d. Industri menjadi jasa
28. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan territorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek…
a. Teknologi
b. Ekonomi
c. Hukum
d. Pendidikan
29. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek…
a. Ekonomi
b. Pendidikan
c. Sosial budaya
d. Teknologi
30. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter Indonesia, dampak Cyber Crime aspek...
a. Ekonomi
b. Pendidikan
c. Sosial budaya
d. Teknologi
31. Undang-Undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang di sampaikan oleh:
a. Jonathan Rosenoer
c. Soerjono Sokanto (1988)
b. Wirgantoro Roes Setiyadi
d. PBB dalam kongres PBB ke VII
32. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari:
a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya cyber law
d. Faktor penyebab di ciptakannya suatu hokum informasi
33. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan:
a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya cyber law
d. Faktor penyebab diciptakannya suatu hukum
34. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu:
a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya hukum informasi
d. Jawaban a,b dan c salah
35. Berikut merupakan factor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali:
a. Makin merebaknya penggunaan Internet
b. Jaringan luas computer, tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer
c. Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer
d. Diciptakannya suatu Cyber law
36. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu:
a. Hukum Sistem Informasi
b. Hukum Informasi
c. Hukum Telematika
d. Semua jawaban benar
37. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the Law of Internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber law diantaranya sebagai berikut, kecuali:
a. Copy Right
b. Trade Mark
c. Hak Patent
d. Kenyamanan Individu
38. Salah satu dari ruang lingkup Cyber law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah
a. Copy Right
b. Trademark
c. Defamation
d. Hate Speech
39. Salah satu dari ruang lingkup Cyber law adalah Fitnah, Penistaan, Penghinaan, dapat dikenal dengan istilah:
a. Copy Right
b. Trademark
c. Defamation
d. Hate Speech
40. Berikut ruang lingkup dari Cyber law beserta istilah-istilahnya, manakah yang kurang tepat:
a. Hak Cipta atau (Trade mark)
b. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
c. Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
d. Kenyamanan individu (Fraud)
41. Berikut adalah Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali:
a. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
b. Materi dapat di up-date dengan mudah
c. Biaya mahal
d. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
42. Karakteristik dunia maya menurut dysson:
a. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
b. Beroperasi didunia nyata
c. Informasi bersifat private
d. Transaksi dilakukan dengan menunjukan identitas asli
43. Teknologi Internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain di luar negri adalah:
a. VoIP
b. Gopher
c. ADSL
d. ENUM
44. Berikut adalah etiqet dalam berkomunikasi melalui email, kecuali:
a. Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan
b. Berhati – hati dalam menggunakan huruf kapital
c. Tidak menggunakan format HTML
d. Memperlakukan email secara pribadi
45. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet di kenal dengan istilah:
a. Netiket
b. Etiqet
c. Etiq
d. Netiq
46. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat:
a. Bartnes
b. Soesilo Soemardjan
c. Sumaryono
d. Aristoteles
47. Tanggung Jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang:
a. Sistem Analis
b. Programmer
c. Project Manager
d. Staff EDP
48. Bang Romi yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah:
a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Tuntutan
49. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu:
a. Jenjang pendidikan
b. Besar pendapatan
c. Semangat pengabdian
d. Besar tunjangan
50. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari:
a. Profesionalisme
b. Profesi
c. Expert
d. Profesor
Essay (5 soal)
1. Berikan titik Kelemahan dari Kode Etik Profesi!2. Jelaskan perbedaan antara profesional dengan pekerja biasa!
3. Coba jelaskan istilah:
- Lamer
- Cracker
- Hacker
5. Berikan 2 contoh Etika Berkomunikasi pada IT.
KUNCI JAWABAN :
Pilihan Ganda (50 soal)
1. B2. A
3. A
4. B
5. C
6. C
7. B
8. A
9. D
10. C
11. B
12. B
13. B
14. B
15. C
16. B
17. C
18. A
19. B
20. C
21. B
22. C
23. C
24. B
25. B
26. B
27. C
28. C
29. B
30. D
31. B
32. A
33. C
34. C
35. D
36. D
37. D
38. C
39. D
40. A
41. C
42. A
43. A
44. C
45. B
46. B
47. B
48. D
49. C
50. C
Essay (5 soal)
1. Titik kelemahannya adalah sebagai berikut:- Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
- Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
- Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
2. Seorang Profesional adalah orang yang menjalani profesi dan karenanya mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi yang dilandasi dengan komitmen moral yang tinggi pula. Pekerja Biasa adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.
3. Penjelasan istilahnya adalah sebagai berikut:
- Lamer. Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan yang ingin menjadi Hacker (Hacker wanna-be)
- Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan
- Hacker. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman computer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi
5. Contohnya adalah:
- Pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email
- Pelanggaran berbicara dan mengeluarkan ide melalui facebook
Sumber :
Universitas Gunadarma
Bina Sarana Informatika
2 Komentar
beuhh.. udh kelar aja lo.. asem dahh...
Balastop markotob...
BalasPenulisan markup di komentar