Cyber Law Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyber space Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online"...
Perbedaan Pengaturan & Regulasi Cyber Law di Amerika, Malaysia & Indonesia
