Tampilkan postingan dengan label target. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label target. Tampilkan semua postingan

Peraturan & Regulasi: Sektor Perbankan Sebagai Target Cyber Law

Add Comment


Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi seperti kejahatan internet atau cyber crime, seolah-olah hukum itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hink achter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan internet, maka mereka yang memiliki kemampuan dibidang komputer dan memiliki maksud-maksud tertentu dapat memanfaatkan komputer dan internet untuk melakukan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain. 

Dalam dua dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal, yaitu “cyber crime” dan “computer related crime”

Dalam background paper untuk lokakarya Konferensi PBB X/2000 di Wina, Austria istilah “cyber crime” dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit disebut “computer crime”. Kedua, cyber crime dalam arti luas disebut “computer related crime”.

Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:
  • Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
  • Cyber crime in a broader sense (computer-related crime): any illegal behavior committed by means in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering, or distributing information by means of a computer system or network.
Dengan demikian cyber crime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
  • Dengan menggunakan saranasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network);
  • Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network); dan
  • Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cyber crime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas, cyber crime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime)

Sementara itu konsep Council Of Europe memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cyber crime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cyber crime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud, Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. 

Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cyber crime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cyber crime.

Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumental delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan.

Kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
  1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
  2. Layanan perbankan online (online banking).
Dalam kaitannya dengan cyber crime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.



Sumber :
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006