Simpanan Giro (Demand Deposit)



Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:

CEK (Cheque)

Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral:
  1. Terdapat perkataan “CEK”
  2. Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  5. Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain:
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
  4. Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
  6. Ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek sempurna
  10. Rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:

Cek atas nama

Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-

Cek atas unjuk

Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun

Cek silang

Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.

Cek mundur

Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002

Cek kosong

Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.

BILYET GIRO (BG)

BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

ALAT LAINNYA

Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

Share this :

Previous
Next Post »
3 Komentar
avatar

Bagus gan, untuk sharing informasi tentang perbankan, kunjungi juga blog saya ya :)
http://infotentangbank.blogspot.com

Balas
avatar

THANKS FOR YOU
Menjelaskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sangat bersahabat dengan mahasiswa yang baru mengenal dunia perbankan...

Balas
avatar

sorry coba jawab.. menurut saya itu tidak terbatas jumlahnya karna bank sangat senang memiliki nasabah yang menggunakan jasanya...

Balas

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔