Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan

Inilah 9+ Alasan Kenapa (Kami) Menolak BBM Naik

Add Comment


Sebenernya saya males nulis soal politik, karena isinya kebanyakan cuma saling korupsi dan terkesan membodohi rakyat. Saya beri judul dengan menggunakan kata “kami” karena saya yakin banyak teman-teman sekalian yang merasakan hal yang sama.

Langsung saja nih 9+ alasannya, moga-moga tulisan ini dibaca oleh mereka yang katanya berdiri buat kesejahteraan rakyat (habis melihat ILC jadi semangat).
  1. Setau saya dalam pelajaran sejarah, Indonesia itu negara kaya raya yang bahkan tongkat batu saja jadi tanaman. Kolam susu dimana-mana. Masa' buat bayar subsidi BBM aja gak mampu? Ya gak mampu lha wong uangnya entah kemana.

  2. Banyak anggaran gak masuk akal seperti studi banding, renovasi toilet, pengadaan laptop, pengadaan mobil baru dan lain sebagainya. Dari anggota pemerintahan paling atas sampai pemerintah daerah juga sering melakukan tindakan tak masuk akal.

    Kalau ini bisa dihemat bahkan dikurangi, dananya bisa dialihkan buat subsidi BBM kan? Mana yang lebih penting studi banding atau kesejahteraan rakyat? Ato mana yang lebih penting bikin toilet 2 miliar dengan bikin rakyat bisa makan nasi?

  3. Alasan yang saya dengar tadi di ILC (kalo ga salah dari pak WaMen), bahwa kenaikan BBM ditujukan untuk kesejahteraan rakyat meniru negara lain (padahal situasi politik dan rakyatnya beda). Logikanya, kalau emang itu bisa membuat rakyat makin sejahtera, naikkan saja setinggi-tingginya oms!

  4. BLT tak menyelesaikan masalah. Bukankah kenaikkan BBM selalu diikuti dengan kenaikkan harga-harga barang dan bahan pangan? Apakah BLT senilai 150ribu/bulan itu mampu mengatasi semua kenaikan tersebut?

    Bagi orang menengah ke atas dan kaya, kenaikan BBM tak jadi masalah karena mereka rata-rata pengusaha yang punya bisnis sendiri. Kalau BBM naik, ya dinaikkan saja harga jualnya, beres kan? Yang ada, rakyat miskin makin miskin. 150ribu ga bisa dibandingkan dengan penderitaan yang belum bisa dihitung seberapa banyaknya.

  5. Kalaupun benar bisa membantu, BLT hanya dirasakan rakyat miskin. Sedangkan rakyat yang dianggap kaya juga punya hak dan kewajiban yang sama. Kalau BBM tak naik, semua rakyat akan menikmatinya.

  6. Tuntaskan kasus yang lebih penting, seperti korupsi misalnya. Sudah bukan rahasia lagi kalau koruptor itu sangat merugikan negara terutama rakyat. Kalau koruptor ditindak dengan benar, uang negara dikembalikan, buat subsidi BBM pasti akan sangat mampu. Pilih mana, menaikkan BBM yang menyengsarakan rakyat atau menindak koruptor yang mengambil uang rakyat?

  7. Apakah karena banyak pengguna mobil + motor yang bertambah tiap tahunnya? Uang 500ribu aja sudah mampu buat bawa pulang motor, wajar kan kalo konsumsi BBM meningkat dari tahun ke tahun?

    Toh tak ada larangan dari pemerintah untuk tidak membeli lebih dari satu motor. Kalau pengen jumlah pengguna kendaraan pribadi berkurang, gampang oms, benahin dulu itu transportasi. Berantas preman dan para pemerkosa yang bikin rakyat jadi males dan takut naik kendaraan umum.

  8. Banyak yang demo, berarti banyak yang tak puas. Kalau tak puas berarti menderita, dan kalau rakyat menderita berarti pemerintah gagal.

  9. BLT tak membuat rakyat jadi mandiri, tapi semakin bergantung pada bantuan pemerintah. Daripada memberikan uang tunai yang dari segi bisnis tak mendidik, mendingan berikan lapangan kerja yang lebih baik atau apapun lah. Setau saya masyarakat yang mandiri akan membuat negara menjadi lebih makmur.
Bonus beberapa komentar rakyat yang saya ambil dari page ILC:



Apakah Anda setuju dengan komentar rakyat ini?

Saya bukan anggota DPR atau pemerintahan atau anggota politik manapun. Saya cuma rakyat biasa yang jengkel saat membaca koran isinya berita mengenai korupsi, studi banding gak masuk akal, toilet 2 miliar, dll sedangkan sekolah aja harus bergelantungan di tali jembatan ala film Indiana Jones. Saya murni rakyat dan saya tidak merasakan kesejahteraan apalagi ditambah adanya rencana kenaikan BBM.

Simpel aja sih kalo ga mau repot (niru Gus Dur). Tanyakan aja pada rakyat apakah mereka merasa sejahtera dengan kenaikan harga BBM? Bila jawabannya tidak, ya jangan dinaikkan, beres toh persoalan? Kalau pemerintah ngotot menaikkan BBM, patut dipertanyakan ini buat kesejahteraan siapa?

Kalo ada yang mau nambahin, silahkan tulis aja di kolom komentar di bawah, nanti akan saya tambahkan disini.



Sumber :
http://gugling.com/2012/03/21/inilah-9-alasan-kenapa-kami-menolak-bbm-naik/

Tugas PG & Essay Mata Kuliah ETIKA & PROFESIONALISME TSI

2 Comments


Pilihan Ganda (50 soal)

1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat:

a. Bartnes
b. Soesilo Soemardjan
c. Sumaryono
d. Aristoteles

2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis. Pilihlah satu jawaban yang benar dibawah ini:

a. sebagai kesepakatan masyarakat
b. sebagai pengawasan
c. sebagai adat kebiasan
d. sebagai kontrol sosial

3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja. Hal ini merupakan:

a. Kelemahan kode etik profesi
b. pengertian kode etik profesi
c. Keunggulan kode etik profesi
d. sering menimbulkan konflik

4. Titik Kelemahan Kode Etik Profesi ada pada:

a. Idealisme Yang Tidak Sejalan dan Tidak dilengkapi dengan Sanksi Keras
b. Tidak ada aturan yang jelas
c. Kode Etik Profesi hanya berlaku bagi para profesi tertentu saja
d. Sanksi yang diterapkan lemah dan tidak berdasar

5. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu:

a. Jenjang pendidikan
b. Besar pendapatan
c. Semangat pengabdian
d. Besar tunjangan

6. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari:

a. Profesionalisme
b. Profesi
c. Expert
d. Profesor

7. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu:

a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Keahlian

8. Seorang Pekerja yang menjalankan suatu Profesi tertentu disebut dengan:

a. Profesi
b. Profesional
c. Profesionalisme
d. Profesor

9. Bang Udin yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah:
a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Tuntutan

10. Dibawah ini adalah Tiga Watak kerja seorang Profesional, kecuali:

a. Beritikad merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digelutinya
b. Dilandasi dengan kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
c. Tunduk dan Patuh kepada Instruksi Pimpinan
d. Selalu diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral

11. Seorang System Analyst mempunyai tugas utama:

a. Membuat Program 
b. Merancang System
c. Mengentry Data
d. Merubah System

12. Tanggung Jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang:

a. Sistem Analis
b. Programmer
c. Project Manager
d. Staff EDP

13. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, yang diantaranya sertifikat dibawah ini, kecuali:

a. Certified Project Manager (CPM)
b. Certified Manager
c. Project Management Profesional (PMP) Certifications
d. a dan C Benar

14. Menurut Definisi Baku, Instruktur IT adalah:

a. Seseorang Yang memiliki pengetahuan dibidang IT
b. Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggungjawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi
c. Seseorang yang mahir dibidang IT
d. Seseorang yang memiliki kompetensi dibidang IT

15. Yang termasuk kedalam Spesialisasi IT untuk bidang Audit dan Keamanan Sistem Informasi adalah:

a. Information System Auditor
b. Application Developer
c. System Enginer
d. Database Administrator

16. Kejahatan Komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan computer dikategorikan sebagai kejahatan yang berskala:

a. Nasional
b. Internasional
c. Regional
d. Negara

17. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada

a. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif dan Perlindungan
b. Prinsip Teritorial,Nasional, Perlindungan dan Universal
c. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan dan Universal
d. Prinsip Teritorial,Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan dan Global

18. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT Produk dari suatu negara, kecuali:

a. Code Of Profesional Conduct
b. Code Of Conduct
c. Code Of Ethics
d. Code Of Profesional

19. Yang Dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah:

a. Setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing
b. Setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara
c. Setiap negara dapat memberlakukan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana
d. Setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan

20. Suatu Negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara Negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip:

a. Perlindungan
b. Universal
c. Teritorial
d. nasional

21. Pembajakan Software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui Download lewat Internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang:

a. Piracy
b. Hak Cipta
c. Gambling
d. Fraud

22. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari:

a. Piracy
b. Gambling
c. Lamer
d. Fraud

23. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman computer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang:

a. Lamer
b. Cracker
c. Hacker
d. Cramer

24. Sementara Seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah:

a. Lamer
b. Cracker
c. Hacker
d. Cramer

25. Denial Of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang:

a. Menjadikan suatu sumber daya komputer Terserang Cracker
b. Menjadikan suatu sumber daya komputer terkena virus
c. Menjadikan Suatu Sumber Daya Komputer terserang Lamer
d. Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai

26. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open-Source” dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah Aspek…

a. Teknologi
b. Pendidikan
c. Hukum
d. Sosial Budaya

27. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis… menjadi ekonomi yang berbasis…

a. Manufaktur menjadi jasa
b. Jasa menjadi manufactur
c. Manufactur menjadi industri
d. Industri menjadi jasa

28. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan territorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek…

a. Teknologi
b. Ekonomi
c. Hukum
d. Pendidikan

29. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek…

a. Ekonomi
b. Pendidikan
c. Sosial budaya
d. Teknologi

30. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter Indonesia, dampak Cyber Crime aspek...

a. Ekonomi
b. Pendidikan
c. Sosial budaya
d. Teknologi

31. Undang-Undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang di sampaikan oleh:

a. Jonathan Rosenoer
c. Soerjono Sokanto (1988)
b. Wirgantoro Roes Setiyadi
d. PBB dalam kongres PBB ke VII

32. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari:

a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya cyber law
d. Faktor penyebab di ciptakannya suatu hokum informasi

33. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan:

a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya cyber law
d. Faktor penyebab diciptakannya suatu hukum

34. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu:

a. Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT
b. Faktor penyebab pelanggaran kode etik IT
c. Faktor penyebab diciptakannya hukum informasi
d. Jawaban a,b dan c salah

35. Berikut merupakan factor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali:

a. Makin merebaknya penggunaan Internet
b. Jaringan luas computer, tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer
c. Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer
d. Diciptakannya suatu Cyber law

36. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu:

a. Hukum Sistem Informasi
b. Hukum Informasi
c. Hukum Telematika
d. Semua jawaban benar

37. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the Law of Internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber law diantaranya sebagai berikut, kecuali:

a. Copy Right
b. Trade Mark
c. Hak Patent
d. Kenyamanan Individu

38. Salah satu dari ruang lingkup Cyber law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah
 
a. Copy Right
b. Trademark
c. Defamation
d. Hate Speech

39. Salah satu dari ruang lingkup Cyber law adalah Fitnah, Penistaan, Penghinaan, dapat dikenal dengan istilah:

a. Copy Right
b. Trademark
c. Defamation
d. Hate Speech

40. Berikut ruang lingkup dari Cyber law beserta istilah-istilahnya, manakah yang kurang tepat:

a. Hak Cipta atau (Trade mark)
b. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
c. Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
d. Kenyamanan individu (Fraud)

41. Berikut adalah Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali:

a. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
b. Materi dapat di up-date dengan mudah
c. Biaya mahal
d. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam

42. Karakteristik dunia maya menurut dysson:

a. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
b. Beroperasi didunia nyata
c. Informasi bersifat private
d. Transaksi dilakukan dengan menunjukan identitas asli

43. Teknologi Internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain di luar negri adalah:

a. VoIP
b. Gopher
c. ADSL
d. ENUM

44. Berikut adalah etiqet dalam berkomunikasi melalui email, kecuali:

a. Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan
b. Berhati – hati dalam menggunakan huruf kapital
c. Tidak menggunakan format HTML
d. Memperlakukan email secara pribadi

45. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet di kenal dengan istilah:

a. Netiket
b. Etiqet
c. Etiq
d. Netiq

46. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat:

a. Bartnes
b. Soesilo Soemardjan
c. Sumaryono
d. Aristoteles

47. Tanggung Jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang:

a. Sistem Analis
b. Programmer
c. Project Manager
d. Staff EDP

48. Bang Romi yang dalam kesehariannya trampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah:

a. Profesi
b. Profesionalisme
c. Pekerjaan
d. Tuntutan

49. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu:

a. Jenjang pendidikan
b. Besar pendapatan
c. Semangat pengabdian
d. Besar tunjangan

50. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari:

a. Profesionalisme
b. Profesi
c. Expert
d. Profesor

Essay (5 soal)

1. Berikan titik Kelemahan dari Kode Etik Profesi!
2. Jelaskan perbedaan antara profesional dengan pekerja biasa!
3. Coba jelaskan istilah:
  • Lamer
  • Cracker
  • Hacker
4. Berikan beberapa faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT!
5. Berikan 2 contoh Etika Berkomunikasi pada IT.


KUNCI JAWABAN :

Pilihan Ganda (50 soal)

1. B
2. A
3. A
4. B
5. C

6. C
7. B
8. A
9. D
10. C

11. B
12. B
13. B
14. B
15. C

16. B
17. C
18. A
19. B
20. C

21. B
22. C
23. C
24. B
25. B

26. B
27. C
28. C
29. B
30. D

31. B
32. A
33. C
34. C
35. D

36. D
37. D
38. C
39. D
40. A

41. C
42. A
43. A
44. C
45. B

46. B
47. B
48. D
49. C
50. C

Essay (5 soal)

1. Titik kelemahannya adalah sebagai berikut:
  • Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
  • Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
  • Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
  • Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya. 
2. Seorang Profesional adalah orang yang menjalani profesi dan karenanya mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi yang dilandasi dengan komitmen moral yang tinggi pula. Pekerja Biasa adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.

3. Penjelasan istilahnya adalah sebagai berikut:
  • Lamer. Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan yang ingin menjadi Hacker (Hacker wanna-be)
  • Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan
  • Hacker. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman computer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi
4. Faktor utama meningkatnya pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.

5. Contohnya adalah:
  • Pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email
  • Pelanggaran berbicara dan mengeluarkan ide melalui facebook



Sumber :
Universitas Gunadarma
Bina Sarana Informatika

Isu Mengenai Etika dan Profesionalisme

Add Comment


Terbentuknya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan tanggung jawab profesi.

Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. 

Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. Contoh: Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. 

Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Contoh: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. 

Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.

Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. Contoh: Jaksa yang bertugas di Kejagung, Urip Tri Gunawan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik obligor Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim telah tertangkap basah bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar. 

Urip Tri Gunawan adalah salah satu dari 35 jaksa daerah terbaik di Indonesia dan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Klungkung, Bali. Dia dipergoki sedang menerima suap dari Artalyta Suryani yang diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pendapat penulis:
Pada kasus kejahatan komputer dengan cara membobol bank melalui komputer diatas sangat disayangkan, karena seharusnya mereka dengan kemampuan seperti itu dapat digunakan untuk tujuan yang baik tanpa harus berbuat kriminal, salah satunya menjadi penguji tingkat keamanan software suatu perusahaan (termasuk bank).

PT Huawei Tech Investment selaku produsen sebelum melakukan locking pada handphone bundling-annya pasti sudah mengatisipasi bila terjadi unlocking pada produknya, tapi yang saya dengar akhir-akhir ini Esia malah membiarkan konsumen yang melakukan unlocking sebagai langkah pemasarannya yaitu dengan membiarkan konsumen untuk memilih apakah Esia selaku kartu CDMA termurah dibandingkan dengan kartu CDMA lainnya yang katanya lebih murah atau memang 'murahan'?

Mengenai kasus suap yang dialami Artalyta Suryani memang tidak jauh dari segi politik. Mereka (para pejabat) dengan mudahnya mengatasnamakan hukum demi memperkaya dirinya sendiri. Mereka tidak sadar apabila rakyat mulai geram atas perilaku mereka, akibatnya saat ini rakyat tidak mempercayai pemerintah karena ulah para pejabat yang tidak bertanggung jawab. 

Dan saat ini memang hanya satu kata yang terlintas di otak penulis, bukan... bukan Reformasi, itu sudah basi... tapi REVOLUSI!!



Sumber :
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://meirianie.wordpress.com/2011/02/28/kasus-pelanggaran-haki/
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/etika-dan-tanggungjawab-profesi-hukum/

IT Forensics

Add Comment


Pengertian Audit Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, mengubah dan menghapus. 

Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail

Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel :
  1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail

Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  • Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  • Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  • Tabel

Real-Time Audit

Real-Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. 

Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. 

Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. 

Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. 

Definisi IT Forensics

  • Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
  • Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  • Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
  • Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan.

Tujuan IT Forensics

Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi/kejahatan komputer.

Prosedur dalam Forensik IT

Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
  • Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dan lain-lain) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
  • Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian/verifikasi.
  • Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
  • Memvalidasi kejadian-kejadian tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
  • Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
  • Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).

Tools dalam Forensik IT

  • Antiword. Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh Microsoft Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
  • Autopsy. The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan file sistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
  • Binhash. Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyek PE.
  • Sigtool. Sigtool merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. Sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
  • ChaosReader. ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
  • Chkrootkit. Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
  • Dcfldd. Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
  • Ddrescue. GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya ke file output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
  • Foremost. Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
  • Gqview. Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
  • Galleta. Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
  • Ishw. Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
  • Pasco. Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
  • Scalpel. Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan me-recover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.



Sumber :
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/04/real-time-audit.html
http://kurodiamond.blogspot.com/2011/03/it-forensics.html

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Add Comment


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 

Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 

Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). 

Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong (hoax) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (database) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh Kasus di Indonesia

Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. 

Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. 

Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di Bandung.

Membajak Situs Web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan Port Scanning 

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. 

Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. 

Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem email-nya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui email-nya. 

Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I Love You, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. 

Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? 

Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). 

Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kejahatan yang Berhubungan dengan Nama Domain

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. 

Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) 

Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email internet kala itu. 

Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

Sertifikasi Perangkat Security

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. 

Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.



Sumber :
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Pengertian Profesi dan Profesionalisme

Add Comment


Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT adalah harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai client-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
  • Publik. Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
  • Client dan karyawan. Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
  • Produk. Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
  • Penilaian. Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
  • Manajemen.
  • Profesi. Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
  • Mitra. Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
  • Diri sendiri. Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka.



Sumber :
http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/03/pengertian-profesionalisme/
http://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

Pengertian Etika

Add Comment


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. 

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. 

Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “mos” dan dalam bentuk jamaknya “mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Berikut di bawah ini adalah beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari :
  1. Jujur tidak berbohong
  2. Bersikap dewasa tidak kekanak-kanakan
  3. Lapang dada dalam berkomunikasi
  4. Menggunakan panggilan/sebutan orang yang baik
  5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
  6. Tidak mudah emosi/emosional
  7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
  8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
  9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
  10. Bertingkahlaku yang baik
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sansekerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
  • Drs. O.P. Simorangkir: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. 

Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
  • Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
  • Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya, antara lain:
  • Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (the principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
  • Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia (the rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
  • Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual (the science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
  • Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (the science of duty)

Macam-macam Etika

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores)

Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. 

Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

Etika Deskriptif

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. 

Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

Etika Normatif

Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. 

Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
  1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
  2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
  3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.



Sumber :
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html
http://ste84fredy.blog.com/2009/10/06/9/