Tampilkan postingan dengan label teknologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teknologi. Tampilkan semua postingan

Teknologi pada Bank

Add Comment


Penggunan TI dalam bidang perbankan sudah terbukti dapat meningkatkan kemampuan bank dalam memberikan layanan kepada nasabah. Pemrosesan data secara online dan realtime telah mempercepat proses transaksi nasabah. Penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu, misalnya kartu ATM, telah memudahkan nasabah bank melakukan transaksi sendiri dan cepat.

Kini, para nasabah tidak perlu lagi pergi ke bank untuk melakukan transfer uang tunai. Cukup dengan menggunakan ATM, nasabah dapat melakukan transfer uang ke rekening pada bank yang sama ataupun ke rekening pada bank yang lain.

Selain itu, dalam berbelanja, layanan auto debet melalui kartu ATM telah memudahkan nasabah saat berbelanja. Dengan layanan ini, nasabah tidak perlu lagi membawa sejumlah uang tunai. Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat membayar secara tunai tanpa menggunakan uang secara fisik. Penggunaan kartu ATM hanyalah salah satu contoh pemanfaatan TI pada layanan perbankan.

Selain manfaat yang diperoleh, penggunaan TI juga membawa risiko pada bank. Kegagalan pemrosesan transaksi, permasalahan jaringan komunikasi, dan ketidak-akuratan data adalah beberapa contoh permasalahan dalam penggunaan TI disamping permasalahan-permasalahan lainnya yang memungkinkan terjadinya risiko-risiko perbankan. 

Risiko-risiko yang potensial terjadi pada penyelenggaraan TI oleh bank antara lain risiko operasional, reputasi, risiko hukum, dan risiko-risiko perbankan lainnya.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 9/15/PBI/2007 merupakan peraturan tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi (TI) oleh Bank Umum. Salah satu hal penting yang dicantumkan di dalam PBI tersebut adalah kewajiban bank untuk melaksanakan pengendalian dan audit intern atas penyelenggaraan TI. 

Dalam PBI tersebut dinyatakan bahwa bank wajib melaksanakan pengendalian intern secara efektif terhadap semua aspek penggunaan TI.

Mengacu pada PBI nomor 9/15/PBI/2007 tersebut, ruang lingkup audit penggunaan TI oleh bank dapat didefinisikan, dan minimal meliputi:

  1. Manajemen TI.
  2. Pengembangan dan pengadaan sistem/teknologi informasi.
  3. Operasional TI.
  4. Jaringan komunikasi.
  5. Pengamanan informasi.
  6. Business continuity plan.
  7. End user computing.
  8. Electronic banking.
  9. Penggunaan layanan oleh penyedia jasa TI.

Tujuan Audit Manajemen TI

Pelaksanaan audit terhadap manajemen TI bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya informasi (data dan informasi, teknologi, sumber daya manusia, fasilitas, dan organisasi) ditangani dengan baik oleh bank sehingga dapat mendukung dan mendorong proses pertumbuhan bisnis bank.

Tujuan Audit Pengembangan dan Pengadaan Sistem/Teknologi Informasi

Audit terhadap pengembangan dan pengadaan sistem/teknologi informasi bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur dan standar baku yang terkait dengan hal ini dilakukan oleh bank, yang bertujuan untuk mengefektifkan akuisisi TI dan meminimalkan risiko-risiko yang dapat mempengaruhi aktivitas bisnis bank.

Tujuan Audit Operasional TI

Audit terhadap operasional TI untuk memastikan bahwa bank menerapkan prosedur-prosedur pengoperasian TI secara konsisten untuk memperoleh manfaat dalam hal terjaganya layanan-layanan TI, efektivitas pembiayaan, mengurangi terjadinya gangguan terhadap aktivitas bisnis, dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Tujuan Audit Jaringan Komunikasi

Audit terhadap pengelolaan jaringan komunikasi bertujuan untuk memastikan bahwa layanan ini dilakukan secara memadai dan meningkatkan efisiensi biaya, layanan yang berkesinambungan, memenuhi kebutuhan bisnis, dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Tujuan Audit Pengamanan Informasi

Audit terhadap pengamanan informasi ditujukan untuk memastikan bahwa bank melakukan pengelolaan keamanan informasi sebagai aset bisnis yang penting. 

Manfaat yang diperoleh dengan menjaga keamanan sistem adalah meminimalkan jumlah kejadian yang menimbulkan kerugian bagi publik, pelaporan yang cepat atas terjadinya insiden, kesesuaian antara hak akses dengan tanggung jawab organisasi, berkurangnya jumlah keterlambatan akibat permasalahan keamanan, berkurangnya jumlah insiden yang berasal dari akses tanpa ijin, dan kehilangan informasi.

Tujuan Audit Business Continuity Plan

Audit terhadap business continuity plan (BCP) ditujukan untuk memastikan bahwa bank melakukan analisis terhadap risiko-risiko bisnis yang memadai untuk menghasilkan langkah-langkah strategis dan taktis guna menjaga kesinambungan bisnis. Kesinambungan bisnis yang didukung oleh penggunaan sistem dan teknologi informasi, perlu dibarengi juga dengan kesinambungan TI.

Tujuan Audit End User Computing

Audit terhadap end user computing ditujukan untuk memastikan bahwa pengendalian terhadap proses komputasi yang dilakukan oleh pengguna memperhatikan dan menerapkan aspek keamanan informasi, mengefektifkan biaya pemeliharaan, dan meningkatkan kesesuaian sistem dengan kebutuhan bisnis bank.

Tujuan Audit Electronic Banking

Audit terhadap layanan electronic banking dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian layanan ini memadai terhadap praktik penyelenggaraan electronic banking yang efektif, aman dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan nasabah bank.

Tujuan Audit Penggunaan Layanan oleh Pihak Penyedia Jasa TI

Audit terhadap penggunaan layanan oleh pihak penyedia jasa TI dilakukan untuk memastikan bahwa bank menerima manfaat, antara lain, berupa pembiayaan yang efektif, terjaminnya kesinambungan layanan, dan meningkatkan reputasi bank.

Perkembangan Teknologi Pada Bank

Add Comment


Pesatnya perkembangan teknologi telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek. 

Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan, sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen, cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.

Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. 

Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers.

Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING.

Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. 

Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network.

Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. 

Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. 

Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. 

Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.

E-Commerce

Add Comment


E-Commerce, sepertinya kata ini sudah banyak sekali menjadi keyword dalam situs dan web yang ada di Google, Yahoo atau mesin pencari informasi lainnya.

Tapi meskipun sering menjumpai kata ini, diantara kita banyak juga yang belum tahu, apa sih arti dari E-Commerce itu?

Disini saya akan menjelaskan secara singkat arti dari E-Commerce yang tentunya memakai bahasa yang mudah dipahami dan juga sebagai bonus saya akan sertakan contoh-contoh E-Commerce dalam situs atau web yang populer menurut sebagian besar para netter.

E-Commerce di dalam Wikipedia bahasa Indonesia mengandung arti:

“Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.” (sumber : wikipedia bahasa Indonesia)

Secara gampangnya, E-Commerce bisa disebut juga sebagai bisnis yang dilakukan via internet.

Kok bisa sih dagang lewat dunia maya?

Mungkin pertanyaan itu terlintas di sebagian orang yang awam tentang manfaat penggunaan internet. Jawabannya simpel, di dunia sebenarnya (bukan dunia maya), biasanya orang berdagang dengan cara door to door atau menghampiri rumah para pelanggan atau calon pelanggannya.

Lalu pedagang tersebut mulai mempromosikan barang dagangannya, dan jika pelanggannya tertarik maka pelanggan akan membayar barang dagangan tersebut secara tunai (cash).

Lain halnya jika pedagang tersebut menggunakan internet sebagai cara mempromosikan barang dagangannya, pedagang hanya menampilkan gambar atau foto barang dagangannya di internet dan secara otomatis akan dipublikasikan kepada seluruh pengguna internet yang mencari barang tersebut.

Dengan cara ini, pedagang tidak perlu mengahampiri pelanggannya satu per satu dan dapat menghemat uang dan tenaga yang tadinya dialokasikan untuk promosi barang dagangannya. 

Jika pelanggan tertarik dengan barang dagangannya, pelanggan dapat bertransaksi di formulir (form) yang biasanya telah disiapkan oleh pedagang di halaman tempat barang dagangannya tertampil.

Secara umumnya, pelanggan bertransaksi melalui kartu kredit (credit card). Jadi dapat memudahkan kedua belah pihak dan tidak perlu khawatir karena biasanya di dukung oleh bank-bank terpercaya.
Agar barang dagangan dapat terjual lebih cepat dan dapat menarik pelanggan lebih banyak, nggak ada salahnya mengikuti kiat-kiat berikut:
  • Berikan harga yang bersaing. Pedagang dapat membandingkan dan memprediksi harga pasar dalam mempromosikan barang dagangannya.
  • Melayani dengan ramah, cepat dan sigap. Dengan pelayanan yang ramah, pelanggan akan merasa puas dan juga pastinya disertai oleh pelayanan yang cepat dan tanggap agar pelanggan merasa lebih diperhatikan.
  • Berikan nformasi yang tepat dan jelas. Kejujuran adalah salah satu faktor utama dalam berbisnis, maka dari itu pedagang harus memberikan informasi barang dengan tepat dan selengkap-lengkapnya.
  • Berikan penawaran harga, potongan harga, atau bonus. Memberikan kepuasan yang tak terduga-duga dapat membuat pelanggan akan kembali membeli barang dagangan.
  • Menyediakan tempat saran dan kritik pelanggan. Dengan cara ini, pedagang dapat memperbaiki mutu dari barang dagangannya maupun pelayanan after sales dari pembelian barang dagangannya.
Sebenarnya masih banyak bagian-bagian dari E-Commerce yang belum dapat saya tampilkan di blog ini karena keterbatasan halaman, diantaranya adalah transfer dana elektronik, pemasaran online, transaksi online, pertukaran data elektronik dan masih banyak lagi.

Baiklah, saya akan memberikan bonus berupa contoh-contoh penggunaan E-Commerce di situs atau web sebagai berikut:

JUAL O2 Life hanya Rp 1,6 juta By Arul Published Oktober 12th, 2009 O2 
Dijual PDA O2 Life. Beli Sep 2007, warna black, windows 6.1 kondisi masih OK, ada anti gores, perlengkapan semua ada kecuali stylus tinggal 1. Lokasi Ratu Plaza atau Karawaci. Hub Arul 08561688xxx. gbr liat di http://img3.imajishack.us/i/life4u.jpg (sumber: mallponsel.com)

JUAL PDA PHONE O2 XDA ZINC By Soni Published Januari 4th, 2009 O2 
PDA PHONE O2 XDA ZINC Lengkap MULUS.Dijual Rp.2.100.000 (nego dikit…..)Belum pernah diservice, logo garansi SISTEC msh ada blm terbongkar.Ex SISTEC Garansi resmi Indonesia.Battery original masih bagus, ada sticker SISTEC juga.Layar mulus krn pake screen guard terus.Keypad qwerty masih mulussss, tdk ada yg hilang huruf/angkanya.kamera 2 Gb pake Lampu flash. Foto jernih.dipakai ex pribadi. (sumber: mallponsel.com)

Jual cepat Blackberry Bold 9000 2nd By Chuy BlackBerry 
Jual BB Bold mulus lengkap (Dus+Charger+handsfree+antispy+++) masih garansi dari cellstar Hrg 4,65jt Nego hub di 085920645xxx (sumber: mallponsel.com)

Manusia tidak ada yang sempurna, begitu juga saya. Saya juga harus lebih banyak belajar, silahkan kalau teman-teman membunyai kritik atau saran ditujukan ke comment pada postingan ini.

Terima kasih.