Tampilkan postingan dengan label perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perbankan. Tampilkan semua postingan

Peraturan & Regulasi: Sektor Perbankan Sebagai Target Cyber Law

Add Comment


Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi seperti kejahatan internet atau cyber crime, seolah-olah hukum itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hink achter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan internet, maka mereka yang memiliki kemampuan dibidang komputer dan memiliki maksud-maksud tertentu dapat memanfaatkan komputer dan internet untuk melakukan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain. 

Dalam dua dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal, yaitu “cyber crime” dan “computer related crime”

Dalam background paper untuk lokakarya Konferensi PBB X/2000 di Wina, Austria istilah “cyber crime” dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit disebut “computer crime”. Kedua, cyber crime dalam arti luas disebut “computer related crime”.

Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:
  • Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
  • Cyber crime in a broader sense (computer-related crime): any illegal behavior committed by means in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering, or distributing information by means of a computer system or network.
Dengan demikian cyber crime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
  • Dengan menggunakan saranasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network);
  • Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network); dan
  • Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cyber crime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas, cyber crime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime)

Sementara itu konsep Council Of Europe memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cyber crime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cyber crime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud, Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. 

Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cyber crime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cyber crime.

Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumental delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan.

Kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
  1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
  2. Layanan perbankan online (online banking).
Dalam kaitannya dengan cyber crime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.



Sumber :
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006

Tugas Softskill Terapan Komputer Perbankan

1 Comment


Berikut ini adalah rangkuman dari sebagian tulisan saya di blog ini, dan juga sebagai tugas dari mata kuliah Terapan Komputer Perbankan:

BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selengkapnya...

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Selengkapnya...

PRODUK BANK UMUM

Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk:
  • Giro (Demand Deposit)
  • Tabungan (Saving)
  • Deposito (Deposit)
Selengkapnya...

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PADA BANK

Berupa teknologi perbankan, diantaranya sebagai berikut:
  • ATM
  • E-Commerce
  • INTERNET BANKING
  • SMS BANKING
Selengkapnya...

SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Selengkapnya...

SIMPANAN GIRO (DEMAND DEPOSIT)

Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Selengkapnya...

TEKNOLOGI PADA BANK

Penggunan TI dalam bidang perbankan sudah terbukti dapat meningkatkan kemampuan bank dalam memberikan layanan kepada nasabah. Pemrosesan data secara online dan realtime telah mempercepat proses transaksi nasabah. Penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu, misalnya kartu ATM, telah memudahkan nasabah bank melakukan transaksi sendiri dan cepat. Selengkapnya...

SIMPANAN TABUNGAN

Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan. Selengkapnya...

DANA EKSTERNAL

Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Selengkapnya...

DANA INTERNAL

Dana yang bersumber dari bank itu sendiri. Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Selengkapnya...

FUNDING (MENGHIMPUN DANA)

Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening/akun). Selengkapnya...

LENDING (MENYALURKAN DANA)

Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit). Selengkapnya...

SERVICE (MEMBERIKAN JASA-JASA LAINNYA)

Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi. Selengkapnya...

Lembaga Keuangan

Add Comment


Kembali mengenai bank, karena bank adalah sebagai penghimpun dana yang berasal dari masyarakat, maka bank juga mempunyai tujuan-tujuan yang akan berguna bagi masyarakat itu pula. Selengkapnya akan kita bahas di postingan saya kali ini.

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Klasifikasi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Lembaga Intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Lembaga Keuangan Depositori (Depository Intermediary). Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.

    Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

  2. Lembaga keuangan Non-Depositori (lembaga keuangan Non-Bank). Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun.

    Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana.

    Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Peran Lembaga Keuangan dalam Proses Intermediasi

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.

Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya. 

Fred C. Yeager, dalam bukunya Financial Institutions Management, lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:

Pengalihan Aset (Asset Transmutation)

Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. 

Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. 

Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi Aset.

Likuiditas

Hal ini berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.

Realokasi Pendapatan

Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. 

Karena rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.

Transaksi

Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran/transaksi.

Karena bank mempunyai banyak tujuan-tujuan yang dalam halnya dapat membantu perekonomian suatu negara, maka bank mendapat dukungan dari pemerintah. Bank juga mempunyai produk-produk, selengkapnya akan saya bahas di postingan saya berikut Produk Bank Umum.