Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Model Pengembangan Standar Profesi

Add Comment


Secara umum ada 3 ciri sebuah profesi:
  • Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sbelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang mendapat gelar srjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru.
  • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Komponen intelektual merupakan karakteristik professional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang kehliannya rata-rata tidak diktahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukan memberikan barang merupakan ciri profesi.
  • Tenaga yang terlatih mmpu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern secara teknologi kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada zaman dulu. Jadi profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC

SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.

SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut:
  • Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
  • Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
  • Panduan metoda sertifikasi dalam TI
  • Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC

Pembentukan Kode Etik

Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang merupakan anggota SEARCC.

Jenis dan Deskripsi Kerja Profesi IT

  • System Analyst. System analyst (analis sistem) adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoodinasian, dan merekomendasi pemilihan perangkat luanak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.

    Analis sistem memegng peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).

    Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan.

    Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan.

    Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

  • Software Engineer. Adalah orang yang meneliti, merancang, dan mendevelop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.

    Profesi software engineer harus memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya. Software engineer merupakan komputer programmer atau software developer.

    Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.

  • Network Engineer. Network engineer bertanggung jawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuik memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimun dan ketersediaan untuk user.

    Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultasi networking dengan beberapa client.

  • IT Trainer. IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer.

    IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.

    Pada kegiatan pelatihan umum di dalam IT Trainer terdapat dua kategori, diantaranya software desktop seperti pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan email. Dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.

  • Application Developer. Application developer menterjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut.

    Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.

    Application developer ini bekerja pada sektor bisnis seperti sektor bisnis public, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system atau business analyst dan technical author.

    Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.

    Aktivitas kerja Application Developer: Application developer berfungsi untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.



Sumber :
http://vidipi.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Add Comment


Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. 

Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. 

Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. 

Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. 

Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik. 

Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
  4. Teknologi (Non-Ekonomi)
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu:

Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. 

Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. 

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis

Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. 

Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. 

Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Draft Kontrak Kerja IT

  1. Masa Percobaan. Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
  2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja. Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
  3. Bentuk Perjanjian Kerja. Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
  4. Isi Perjanjian Kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
  5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu. Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
  6. Penggunaan Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
  7. Uang Panjar. Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.



Sumber :
http://dwiputri08.wordpress.com/

Peraturan & Regulasi: Kebijakan, Penanganan dan Pencegahan Cyber Crime

Add Comment


Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). 

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua –setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking– yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.

Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network & information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. 

Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John Naisbitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.

Internet –yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya– menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. 

Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.

Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., yang berjudul Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, dapatlah disebut sebagai karya rintisan, karena dari sekian banyak karya mengenai cyber crime, hanya buku tersebut yang secara khusus membahas mengenap aspek hukum pidana, baik hukum pidana substantif sampai pada kebijakannya.

Kebijakan Kriminalisasi Cyber Crime

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.

Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cyber crime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:
  1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut.

    Sebenarnya dalam persoalan cyber crime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang.

    Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cyber crime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kategori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian.

    Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cyber crime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.

  2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen.

    Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.

  3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) –lihat hal. 43-44–. Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cyber crime.

    Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cyber crime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi.

    Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cyber crime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cyber crime dari negara lain.

    Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cyber crime ini diperlukan standardisasi dan harmonisasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review.

    Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cyber crime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.

  4. Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cyber crime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang si pelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu.

    Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera –terpidana kasus terorisme Bom Bali I– yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.

  5. Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cyber crime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai.

    Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.

  6. Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet.

    Posisi keduanya dalam cyber crime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia.

    Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cyber crime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri.

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cyber crime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. 

Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
  1. Cyber crime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cyber crime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.

  2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.

  3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.

  4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

  5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, faktor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web master-nya.
Upaya penanganan cyber crime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi.

Keberadaan undang-undang yang mengatur cyber crime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime dengan Sarana Non Penal

Dalam buku tersebut di atas, memang disinggung tetapi tidak secara mendalam mengenai pencegahan dan penanggulangan cyber crime dengan menggunakan sarana non penal, akan tetapi upaya-upaya non penal merupakan salah satu upaya yang strategis sehingga pembahasan dari aspek ini perlu dilakukan.

Cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal.

Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cyber crime.

Tidak ada jaminan keamanan di cyber space, dan tidak ada sistem keamanan komputer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain.

Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan komputer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.

Pada persoalan cyber porn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal.

Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
  1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak.

    Setiap orang dapat mengunduh dan menginstalnya ke komputer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

  2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situs itu, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut.

    Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

  3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situs itu. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situs itu.

  4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

  5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cyber crime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan nettiquette atau etika di internet.

Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.



Sumber :
http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/kebijakan-penanganan-dan-pencegahan-cyber-crime/

Peraturan & Regulasi: Bentuk Potensi Cyber Crime dalam Perbankan

Add Comment


Beberapa bentuk potensi cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain:
  1. Typo Site/Phishing: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban

  2. Keylogger/Keystroke Logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.

    Semakin sering mengakses internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini. Sebab, komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang.

    Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain.

    Pelaku memasang program keylogger di komputer-komputer umum. Program keylogger ini akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil “jebakannya” di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari para korbannya, semisal user id dan password.

  3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.

  4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.

  5. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.

  6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.

  7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.

  8. Virus, Worm, Trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
Contoh cyber crime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding.

Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception), dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.

Kegiatan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesia dikenal dengan istilah typo site/phishing yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. 

Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. 

Misalnya yang dituju adalah situs www.klikbca.com, namun ternyata nasabah yang bersangkutan salah mengetik menjadi www.klickbca.com.



Sumber :
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006

Peraturan & Regulasi: Sektor Perbankan Sebagai Target Cyber Law

Add Comment


Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi seperti kejahatan internet atau cyber crime, seolah-olah hukum itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hink achter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan internet, maka mereka yang memiliki kemampuan dibidang komputer dan memiliki maksud-maksud tertentu dapat memanfaatkan komputer dan internet untuk melakukan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain. 

Dalam dua dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal, yaitu “cyber crime” dan “computer related crime”

Dalam background paper untuk lokakarya Konferensi PBB X/2000 di Wina, Austria istilah “cyber crime” dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit disebut “computer crime”. Kedua, cyber crime dalam arti luas disebut “computer related crime”.

Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:
  • Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
  • Cyber crime in a broader sense (computer-related crime): any illegal behavior committed by means in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering, or distributing information by means of a computer system or network.
Dengan demikian cyber crime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
  • Dengan menggunakan saranasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network);
  • Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network); dan
  • Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cyber crime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas, cyber crime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime)

Sementara itu konsep Council Of Europe memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cyber crime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cyber crime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud, Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. 

Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cyber crime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cyber crime.

Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumental delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan.

Kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
  1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
  2. Layanan perbankan online (online banking).
Dalam kaitannya dengan cyber crime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.



Sumber :
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006

Peraturan & Regulasi: Ruang Lingkup Cyber Law

Add Comment


Ruang lingkup Cyber Law yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yaitu:

Kriminalisasi Cyber Crime atau Kejahatan di Dunia Maya

Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.

Benar yang diucapkan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
 

Aspek Pembuktian

Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian.

Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali). Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

Aspek HAKI

Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyber space, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

Standardisasi di bidang telematika

Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

Aturan-aturan bidang IT:
  • Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
  • Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

Yurisdiksi hukum

Cyber Law tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. 

Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni; masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime.

RUU ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. 

Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyber space, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime

Di bidang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyber law atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.

Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyber.



Sumber :
http://etikacyberlaw.blogspot.com/2011/12/ruang-lingkup-cyberlaw.html

Standard Profesi ACM dan IEEE

2 Comments


ACM (Association for Computing Machinery)

ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. 

ACM bermarkas besar di kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), dimana mereka melakukan kegiatannya. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. 

Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. 

ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. 

Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.

ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf kantor pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. 

IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja. 

Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. 

Dengan para pemimpin yang berpikir kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. 

Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN/MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). 

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
  1. Mengamankan Sponsor,
  2. Meminta Otorisasi Proyek,
  3. Perakitan Kelompok Kerja,
  4. Penyusunan Standard,
  5. Pemungutan suara,
  6. Review Komite,
  7. Final Vote.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
  1. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
  2. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
  3. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
  4. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
  5. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)



Sumber :
http://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/

Perbedaan Pengaturan & Regulasi Cyber Law di Amerika, Malaysia & Indonesia

Add Comment


Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyber space Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Model Regulasi

Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) dalam undang-undang tersendiri.

Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). 

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai:

Pasal 5:
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 7:
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8:
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9:
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10:
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11:
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12:
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13:
Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.

Pasal 14:
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15:
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16:
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Sedangkan di Malaysia sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyber law seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cyber crime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. 

Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cyber crime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cyber crime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cyber crime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act:
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah/menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program/data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law yang terdapat di Indonesia biasa dikenal dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pada UU ITE 2008 yang dibahas antara lain:

Pasal 5, 6:
Mengatur ketentuan mengenai informasi elektronik yang dianggap sah.

Pasal 7, 8 :
Hak seseorang atas informasi/dokumen elektronik.

Pasal 9:
Mengatur informasi yang disediakan oleh pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik.

Pasal 11:
Mengatur keabsahan tanda tangan elektronik.

Pasal 12:
Mengatur mengenai kewajiban pemberian keamanan atas tanda tangan elektronik.

Pasal 13, 14:
Mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Pasal 15, 16:
Mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 17-22:
Mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.

Pasal 23:
Mengatur hak kepemilikan dan penggunaan nama domain.

Pasal 24:
Mengatur mengenai pengelolaan nama domain.

Pasal 27:
Melarang beredarnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28:
Melarang penyebaran berita yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta informasi yang berbau SARA.

Pasal 29:
Melarang pengiriman informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti individu secara pribadi.

Pasal 30-37:
Melarang orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum atas komputer, sistem elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.

Pasal 45-51:
Mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, yaitu denda antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 12 milyar, atau pidana penjara antara 6 sampai 12 tahun.

Cyber Law di Indonesia sudah cukup bagus penanganannya, hanya saja masih terdapat beberapa hal yang kurang seperti masalah spam dan ODR yang belum dibuat undang-undangnya. Tetapi terkadang masalah tentang pengaduan atau keluhan terhadap suatu instansi di dalam e-mail dapat membuat pengadu menjadi tersangka padahal hanya bermaksud untuk memberikan suatu masukan agar pengawasannya lebih ditingkatkan.



Sumber :
http://deluthus.blogspot.com/2011/03/pengaturan-regulasi-perbedaan-cyberlaw.html

Terjadinya Danau Toba

Add Comment


Pada jaman dahulu, hiduplah seorang pemuda tani yatim piatu di bagian utara pulau Sumatra. Daerah tersebut sangatlah kering. Syahdan, pemuda itu hidup dari bertani dan memancing ikan. Pada suatu hari ia memancing seekor ikan yang sangat indah. Warnanya kuning keemasan. 

Begitu dipegangnya, ikan tersebut berubah menjadi seorang putri jelita. Putri itu adalah wanita yang dikutuk karena melanggar suatu larangan. Ia akan berubah menjadi sejenis mahluk yang pertama menyentuhnya. Oleh karena yang menyentuhnya manusia, maka ia berubah menjadi seorang putri.

Terpesona oleh kecantikannya, maka pemuda tani tersebut meminta sang putri untuk menjadi isterinya. Lamaran tersebut diterima dengan syarat bahwa pemuda itu tidak akan menceritakan asal-usulnya yang berasal dari ikan.

Pemuda tani itu menyanggupi syarat tersebut. Setelah setahun, pasangan suami istri tersebut dikarunia seorang anak laki-laki. Ia mempunyai kebiasaan buruk yaitu tidak pernah kenyang. Ia makan semua makanan yang ada.

Pada suatu hari anak itu memakan semua makanan dari orang tuanya. Pemuda itu sangat jengkelnya berkata: "Dasar anak keturunan ikan!". Pernyataan itu dengan sendirinya membuka rahasia dari isterinya. Dengan demikian janji mereka telah dilanggar.

Istri dan anaknya menghilang secara gaib. Ditanah bekas pijakan mereka menyemburlah mata air. Air yang mengalir dari mata air tersebut makin lama makin besar. Dan menjadi sebuah danau yang sangat luas. Danau itu kini bernama Danau Toba.

Opini penulis:
Meskipun kedengarannya cerita "Terjadinya Danau Toba" ini meragukan, tetapi ada hikmah yang terkandung di dalam cerita. Sikap seorang ayah yang seharusnya sabar dalam menghadapi tingkah laku anaknya. Janjinya tehadap istri harusnya ditepati. Ayah seharusnya menjadi panutan yang menjadi contoh kepada anak-anaknya. Terima kasih.



Sumber: 
http://eh.web.id/kumpulan-cerita-rakyat-indonesia/

Pengaruh Mitos, Legenda dan Cerita Rakyat terhadap Keterbatasan Penalaran dan Keingintahuan Manusia

Add Comment


Begitu besarnya pengaruh Mitos, Legenda dan Cerita Rakyat, bahkan hingga sampai saat ini banyak dari kita yang masih mempercayai salah satu atau beberapa hal tersebut diatas. Beberapa faktor yang menyebabkan mitos dan beberapa hal berikutnya dapat timbul ialah:
  1. Keterbatasan pengetahuan manusia, pada umunya manusia memperoleh informasi dari cerita orang yang mengetahui akan suatu hal. Kemudian hal ini bepindah telinga kepada manusia yang lain. yang menjadi masalah adalah kebenaran tentang informasi atau pengetahuan yang muncul dan telah menyebar tersebut.
  2. Keterbatasan manusia dalam menalarkan sesuatu, ini dikarenakan kemampuan berpikir manusia pada saat itu masih latih. Sehingga pemikiran yan dihasilkan dapat benar dan dapat pula salah.
  3. Keingintahuan manusia yang telah terpenuhi untuk sementara, mengadung pengertian bahwa ketika manusia tlah mampu menalarkan sedikit hal yang ada dalam pikirannya maka disitulah letak kepuasan manusia yang diterimanya secara intuisi.
  4. Keterbatasan alat indera manusia, selain beberapa hal diatas keterbatasan manusia terhadap bagaimana Ia menggunakan alat inderanya masih terbatas sehingga jangkauan yang sangat detail dalam suatu penciptaan hal yang baru masih bisa diragukan.



Sumber :
http://ifsindra.wordpress.com/2011/01/09/mitos-legenda-dan-cerita-rakyat/

Cara Manusia untuk Memperoleh Pengetahuan

2 Comments


Pengetahuan manusia dimulai dari rasa ingin tahu manusia itu sendiri. Rasa ingin tahu ini sudah dimiliki manusia sejak kecil. Banyak cara untuk memuaskan rasa ingin tahu manusia. Anak yang belum dapat bertanya senang mencoba-coba hal yang tidak diketahuinya. 

Sebagai contoh, anak kecil senang memasukan barang-barang ke dalam mulutnya hanya untuk memuaskan rasa ingin tahunya. Di tahap selanjutnya anak-anak akan banyak bertanya contohnya “Itu apa?”, “Ini bagaimana?” itu hal yang lumrah dilewati oleh manusia untuk pengembangan diri. Rasa ingin tahu tersebut akan terpuaskan bila diperoleh pengetahuan yang dia pertanyakan dengan hal yang benar.

Pengetahuan dapat diperoleh kebenarannya dari dua pendekatan, yaitu pendekatan non-ilmiah dan ilmiah. Pada pendekatan non ilmiah ada beberapa pendekatan yakni akal sehat, intuisi, prasangka, penemuan dan coba-coba dan pikiran kritis.

Akal Sehat

Menurut Conant yang dikutip Kerlinger (1973, h. 3) akal sehat adalah serangkaian konsep dan bagian konseptual yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan. Konsep merupakan kata yang dinyatakan abstrak dan dapat digeneralisasikan kepada hal-hal yang khusus. Akal sehat ini dapat menunjukan hal yang benar, walaupun disisi lainnya dapat pula menyesatkan.

Intuisi

Intuisi adalah penilaian terhadap suatu pengetahuan yang cukup cepat dan berjalan dengan sendirinya. Biasanya didapat dengan cepat tanpa melalui proses yang panjang tanpa disadari. Dalam pendekatan ini tidak terdapat hal yang sistemik.

Prasangka

Pengetahuan yang dicapai secara akal sehat biasanya diikuti dengan kepentingan orang yang melakukannya kemudian membuat orang mengumumkan hal yang khusus menjadi terlalu luas. Dan menyebabkan akal sehat ini berubah menjadi sebuah prasangka.

Penemuan Coba-coba

Pengetahuan yang ditemukan dengan pendekatan ini tidak terkontrol dan tidak pasti. Diawali dengan usaha coba-coba atau dapat dikatakan trial and error. Dilakukan dengan tidak kesengajaan yang menghasilkan sebuah pengetahuan dan setiap cara pemecahan masalahnya tidak selalu sama. 

Sebagai contoh seorang anak yang mencoba meraba-raba dinding kemudian tidak sengaja menekan saklar lampu dan lampu itu menyala kemudian anak tersebut terperangah akan hal yang ditemukannya. Dan anak tersebut pun mengulangi hal yang tadi ia lakukan hingga ia mendapatkan jawaban yang pasti akan hal tersebut.

Pikiran Kritis

Pikiran kritis ini biasa didapat dari orang yang sudah mengenyam pendidikan formal yang tinggi sehingga banyak dipercaya benar oleh orang lain, walaupun tidak semuanya benar karena pendapat tersebut tidak semuanya melalui percobaan yang pasti, terkadang pendapatnya hanya didapatkan melalui pikiran yang logis.

Pendekatan Ilmiah

Pendekatan ilmiah adalah pengetahuan yang didapatkan melalui percobaan yang terstruktur dan dikontrol oleh data-data empiris. Percobaan ini dibangun diatas teori-teori terdahulu sehingga ditemukan pembenaran-pembenaran atau perbaikan-perbaikan atas teori sebelumnya. Dan dapat diuji kembali oleh siapa saja yang ingin memastikan kebenarannya.

Dengan hal-hal diatas yang sudah disebutkan banyak diperoleh pengetahuan yang benar dibandingkan pada saat lampau yang masih percaya akan mitos-mitos dan legenda yang dibuat karena kurangnya sarana dan prasarana. Merasa beruntungkah kamu hidup di zaman modern seperti saat ini atas banyaknya pengetahuan yang cukup bahkan pasti mengenai kebenarannya?



Sumber :
http://putintan.blogspot.com/2011/02/cara-manusia-memperoleh-pengetahuan.html

Contoh-contoh dari Cerita Rakyat

1 Comment


Berikut ini adalah beberapa contoh Cerita Rakyat yang ada di Indonesia :
  1. Sangkuriang
  2. Legenda Candi Prambanan
  3. Aryo Menak
  4. Si Lancang
  5. Terjadinya Danau Toba
  6. Si Sigarlaki dan Si Limbat
  7. Aji Saka
  8. Arti Sebuah Persahabatan
  9. Batu Golog, Bende Wasiat
  10. Buaya Ajaib
  11. Asal Usul Danau Lipan
  12. Buaya Perompak, Cindelaras
  13. Kancil si Pencuri Timun
  14. Kelelawar yang Pengecut
  15. Keong Mas
  16. Kera dan Ayam
  17. Kera Jadi Raja
  18. Kutukan Raja Pulau Mintin
  19. La Dana dan Kerbaunya
  20. Laba-laba, kelinci dan Sang Bulan
  21. Loro Jonggrang
  22. Lutung Kasarung
  23. Malin Kundang
  24. Manik Angkeran
  25. Pak Lebai Malang
  26. Puteri Junjung Buih
  27. Raja Parakeet
  28. Si Pahit Lidah
  29. Si Pitung
  30. dan lain-lain.
Dan dibawah ini adalah sepenggal Cerita Rakyat yang berjudul Sangkuriang:

Pada jaman dahulu, tersebutlah kisah seorang puteri raja di Jawa Barat bernama Dayang Sumbi. Ia mempunyai seorang anak laki-laki yang diberi nama Sangkuriang. Anak tersebut sangat gemar berburu. Ia berburu dengan ditemani oleh Tumang, anjing kesayangan istana. Sangkuriang tidak tahu, bahwa anjing itu adalah titisan dewa dan juga bapaknya.

Pada suatu hari Tumang tidak mau mengikuti perintahnya untuk mengejar hewan buruan. Maka anjing tersebut diusirnya ke dalam hutan. Ketika kembali ke istana, Sangkuriang menceritakan kejadian itu pada ibunya. Bukan main marahnya Dayang Sumbi begitu mendengar cerita itu. Tanpa sengaja ia memukul kepala Sangkuriang dengan sendok nasi yang dipegangnya. Sangkuriang terluka. Ia sangat kecewa dan pergi mengembara.

Setelah kejadian itu, Dayang Sumbi sangat menyesali dirinya. Ia selalu berdoa dan sangat tekun bertapa. Pada suatu ketika, para dewa memberinya sebuah hadiah. Ia akan selamanya muda dan memiliki kecantikan abadi.

Setelah bertahun-tahun mengembara, Sangkuriang akhirnya berniat untuk kembali ke tanah airnya. Sesampainya disana, kerajaan itu sudah berubah total. Disana dijumpainya seorang gadis jelita, yang tak lain adalah Dayang Sumbi. Terpesona oleh kecantikan wanita tersebut maka, Sangkuriang melamarnya. Oleh karena pemuda itu sangat tampan, Dayang Sumbi pun sangat terpesona padanya.

Pada suatu hari Sangkuriang minta pamit untuk berburu. Ia minta tolong Dayang Sumbi untuk merapikan ikat kepalanya. Alangkah terkejutnya Dayang Sumbi demi melihat bekas luka di kepala calon suaminya. Luka itu persis seperti luka anaknya yang telah pergi merantau. Setelah lama diperhatikannya, ternyata wajah pemuda itu sangat mirip dengan wajah anaknya. Ia menjadi sangat ketakutan.

Maka kemudian ia mencari daya upaya untuk menggagalkan proses peminangan itu. Ia mengajukan dua buah syarat. Pertama, ia meminta pemuda itu untuk membendung sungai Citarum. Dan kedua, ia minta Sangkuriang untuk membuat sebuah sampan besar untuk menyeberang sungai itu. Kedua syarat itu harus sudah dipenuhi sebelum fajar menyingsing.

Malam itu Sangkuriang melakukan tapa. Dengan kesaktiannya ia mengerahkan mahluk-mahluk gaib untuk membantu menyelesaikan pekerjaan itu. Dayang Sumbi pun diam-diam mengintip pekerjaan tersebut. Begitu pekerjaan itu hampir selesai, Dayang Sumbi memerintahkan pasukannya untuk menggelar kain sutra merah di sebelah timur kota.

Ketika menyaksikan warna memerah di timur kota, Sangkuriang mengira hari sudah menjelang pagi. Ia pun menghentikan pekerjaannya. Ia sangat marah oleh karena itu berarti ia tidak dapat memenuhi syarat yang diminta Dayang Sumbi.

Dengan kekuatannya, ia menjebol bendungan yang dibuatnya. Terjadilah banjir besar melanda seluruh kota. Ia pun kemudian menendang sampan besar yang dibuatnya. Sampan itu melayang dan jatuh menjadi sebuah gunung yang bernama "Tangkuban Perahu."



Sumber :
http://eh.web.id/kumpulan-cerita-rakyat-indonesia/

Contoh-contoh dari Legenda

Add Comment

Loch Ness

Loch Ness legenda yang berasal dari Scotlandia. Dilaporkan bahwa Loch Ness adalah hewan dari jaman dinosaurus yang berhasil bertahan dari ledakan meteor dan masih hidup hingga kini. Ditemukan di Scotlandia tahun 1930, Loch Ness diperkirakan memiliki panjang tubuh 45 kaki dengan kulit kasar dan warna coklat gelap. 

Beberapa orang percaya kalau Loch Ness adalah Plesiosaurus, walaupun sampai sekarang belum ada bukti yang memadai tentang adanya Loch Ness atau tidak.



Yeti

Yeti yang disebut sebagai Manusia Salju liar telah menjadi legenda di daerah Himalaya. Dari dahulu sampai sekarang banyak cerita orang yang hilang di daerah pegunungan Himalaya, dipercaya mereka telah diculik oleh Yeti. 

Foto diatas diambil tahun 1925, N. A. Tombazzi melaporkan telah melihat hewan besar mirip manusia 300 yard dari Sikkim.Walaupun banyak yang telah melapor melihat Yeti, tidak ada bukti yang menunjukan dia ada. Daerah tempat terlihatnya Yeti sangat curam dan landai sehingga sulit diadakan investigasi



BigFoot

Bigfoot dilaporkan telah ditemukan didaerah Kanada dan Amerika Utara sejak abad 19-an. Dari jejak kakinya diperkirakan beratnya mencapai 400 kg. Bigfoot yang dikenal juga dengan nama Sasquatch, itu adalah nama hewan legenda yang beredar di Amerika Utara. 

Bigfoot kadang diciri-cirikan sangat besar, dengan bulu-bulu menutupi seluruh tubuh, dan orang percaya makhluk ini dapat ditemukan diseluruh dunia dengan nama-nama yang berbeda, seperti Yeti di Tibet dan Nepal, Yeren di China dan Yowie di Australia.



Dracula

Dracula adalah vampir yang suka menggoda dan menghisap darah gadis muda yang menarik. Count Dracula lahir di abad ke 15-an di Rumania. Kastil Dracula terletak di Bucharest utara di pegunungan Carpathian.



Scylla

Scylla menurut legenda Yunani, adalah seekor makhluk yang memiliki 6 kepala dan 12 kaki. Scylla dipercaya bahwa tadinya dia adalah seorang penyihir air yang kemudian dirubah menjadi monster oleh Circe. Setelah diubah menjadi monster, dia menghabiskan hidupnya untuk membalas dendam kepada pelaut yang lewat di laut.



Unicorn

Unicorn adalah seekor kuda putih yang memiliki tanduk dikepalanya. Unicorn sangat maskulin tetapi juga sangat feminim. Unicorn juga menjadi simbol kesucian dan hubungan spiritual. Unicorn memiliki tubuh yang besar, lebih besar dari ukuran kuda biasa. 

Unicorn biasanya digambarkan sebagai kuda dengan tanduk yang panjang dikepalanya, tetapi aslinya mempunyai jenggot seperti kambing, ekor singa, dan kuku yang membelah. Unicorn adalah satu-satunya makhluk legenda yang tidak menakuti manusia, dan biasanya digambarkan sebagai makhluk yang halus. 

Diceritakan sangat tidak mungkin untuk menangkap unicorn. Tanduknya dikatakan dapat menetralkan racun. Unicorn pertama kali diketahui ketika masa peradaban lembah Indus (3300-1700SM).



Troll

Troll berasal dari legenda Scandinavia yang menyebutkan bahwa Troll adalah roh yang hidup dalam goa didalam pegunungan. Saat malam tiba mereka akan keluar untuk menculik wanita dan anak-anak. Ada dua macam Troll, Giant yang berukuran raksasa dan Dwarf yang berukuran kecil.



Satyr

Satyr aslinya terlihat sebagai teman kambing-kambing dewa di masyarakat kuno Yunani. Gambaran pertama Satyr adalah laki-laki normal, walaupun sering terlihat dengan kemaluan yang sedang ereksi. Lalu digabungkan dengan mitologi Roma dimana mulai digambarkan sebagai setengah manusia (bagian atas) dan setengah kambing (bagian bawah). 

Satyr digambarkan sebagai makhluk yang nakal, merusak dan berbahaya, pemalu dan pengecut. Pada masa lampau sering mereka digambarkan mempunyai tanduk dikepala, dan yang muda terlihat mempunyai banyak masalah.



Minotaur

Pada mitologi Yunani, Minotaur mempunyai badan bagian atas banteng dan badan bagian bawah manusia. Dikatakan Minotaur hidup ditengah-tengah labirin dengan jalanan besar yang rumit seperti konstruksi bangunan Raja Minos dari Crete. Di desain oleh Daedalus dan diketahui berada di situs Knossos. Minotaur terlihat singkat pada adegan Satyricon oleh Petronius, dan dibunuh oleh Theseus.



Cyclops

Cyclops adalah anggota dari ras manusia purba raksasa, yang mempunyai satu mata ditengah-tengah dahinya. Cyclops digambarkan sebagai Homer dan Hesiod. 

Berdasarkan pada Hesiod, Cyclops yang bernama Brontes, Steropes, dan Arges adalah anak-anak dari Uranus (langit) dan Gaia (bumi), sedangkan berdasarkan pada Homer kata Cyclops menuju pada anak laki-laki Poseidon dan Thoosa yang bernama Polyphemus yang adalah Cyclops.



Mermaid

Mermaid (atau Merman untuk laki-laki) telah dibicarakan sejak 5000 SM. Bahkan Christopher Columbus mengatakan pernah melihatnya dalam perjalanannya. Dalam cerita dongeng Inggris mereka dianggap sebagai peringatan akan kutukan atau bencana. Siapa bilang yang jadi puti duyung cuma cewe doank?



Gorgon

Gorgon adalah wanita jahat dengan gigi taring dan ular hidup sebagai pengganti rambutnya. Legenda mengatakan jika orang melihat muka Gorgon maka akan berubah menjadi batu. Kemungkinan Gorgon yang paling terkenal adalah Medusa yang merupakan satu-satunya wanita yang paling besar diantara 3 bersaudara (yang lain adalah Stheno dan Euryale). 

Karena Medusa besar sekali, Perseus hanya bisa membunuhnya dengan memotong kepalanya selagi ia melihat bayangannya sendiri di perisai Perseus. Gambaran Gorgon digunakan Yunani untuk menggambarkan kejahatan.



Banshee

Banshee berasal dari mitologi Irlandia dan biasanya dikenal sebagai roh wanita. Mereka dianggap sebagai malaikat kematian dan diyakini berasal dari dunia lain. Mereka biasanya dikenal sebagai bagian dari penyembahan berhala agama Celtic kuno dimana mereka adalah bawahan Tuhan, Roh, atau nenek moyang. 

Di Inggris mereka dikenal sebagai peri. Berdasarkan legenda, Banshee akan berkeluyuran diluar rumah sambil meraung-raung jika seseorang didalam rumah itu akan meninggal.



Sumber :
http://fahricaptures.blogspot.com/2010/08/contoh-contoh-legenda-yang-diinginkan.html

Contoh-contoh dari Mitos

Add Comment


Begitu banyak contoh-contoh mitos yang ada di Indonesia, karena kita tahu sendiri bahwa memang Mitos sangat berhubungan dengan terjadinya tempat, alam semesta, para dewa, adat istiadat, dan konsep dongeng suci. Berikut ini adalah beberapa contoh Mitos yang ada di Indonesia:
  1. Terjadinya Mado-mado atau Marga di Nias (Sumatra Utara)
  2. Barong di Bali.
  3. Pemindahan Gunung Suci Mahameru di India oleh para dewa ke Gunung Semeru yang dianggap suci oleh orang Jawa dan Bali.
  4. Nyai Roro Kidul (Ratu Laut Selatan)
  5. Joko Tarub
  6. Dewi Nawangwulan
  7. dan lain sebagainya. 
Cerita mitologi yang paling luas persebarannya hampir di seluruh Asia Tenggara adalah mitologi Dewi Padi atau Dewi Sri. Yaitu cerita tentang asal usul beras yang dikaitkan dengan cerita Dewi Sri. Hampir seluruh daerah di Indonesia, mitologi tentang beras selalu dikaitkan dengan cerita Dewi Sri.

Walaupun tema ceritanya sama, yaitu Dewi Sri, tetapi setiap daerah memiliki cerita yang berbeda tentang tokoh Dewi Sri ini. Baiklah, berikut ini akan sedikit disampaikan cerita tentang Dewi Sri dengan versi cerita yang berbeda. 

Menurut versi di daerah Surabaya, Dewi Sri adalah seorang putri dari Kerajaan Purwacarita. Ia mempunyai seorang saudara laki-laki yang bernama Sadana. Pada suatu hari selagi tidur, kedua anak raja itu disihir oleh ibu tiri mereka. Sadana diubah menjadi seekor burung layang-layang, dan Sri diubah menjadi ular sawah. Dengan demikian, Sri menjadi dewi padi dan kesuburan.

Ada pula daerah lain, memilih versi yang berbeda tentang cerita Dewi Sri. Menurut ceritanya, padi berasal dari jenazah Dewi Sri, istri Dewa Wisnu. Selain padi masih ada tanaman-tanaman lainnya, yang juga berasal dari jenazah Dewi Sri. Dari tubuhnya tumbuh pohon aren, dari kepalanya tumbuh pohon kelapa, dari kedua tangannya tumbuh pohon buah-buahan, dan dari kedua kakinya tumbuh tanaman akar-akaran seperti ubi jalar dan ubi talas. 

Dewi Sri meninggal karena dirongrong terus-menerus oleh raksasa yang bernama Kala Gumarang. Raksasa ini wataknya sangat keras hati, sehingga setelah meninggal ia masih berkesempatan untuk menjelma menjadi rumput liar, yang selalu mengganggu tanaman padi (jelmaan Dewi Sri), yang menjadi kecintaannya itu.

Dari contoh mitologi tentang Dewi Sri tersebut, menunjukkan bagaimana masyarakat pada masa sebelum tulisan menjelaskan tentang asal usul padi sebagai suatu bentuk kejadian alam. Kita tidak bisa melacak dengan menggunakan sumber-sumber tertulis, sebab tidak ditemukan sumber-sumbernya. 

Yang kita temukan adalah suatu cerita rakyat tentang Dewi Sri dalam bentuk tradisi lisan. Cerita ini sudah mengalami pewarisan dari generasi ke generasi. Bahkan sampai sekarang di beberapa daerah, tokoh Dewi Sri dianggap sebagai dewi yang memberi kesuburan pada penanaman padi, sehingga kalau habis panen diadakan upacara sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Dewi Sri.



Sumber :
http://www.sentra-edukasi.com/2011/06/pengertian-dan-contoh-contoh-mitos-di.html

Pengertian Mitos, Legenda dan Cerita Rakyat (Dongeng)

5 Comments


Berikut ini adalah pengertian dari Mitos, Legenda dan Cerita Rakyat (Dongeng):

MITOS

Mitos atau mite (myth) adalah cerita prosa rakyat yang tokohnya para dewa atau makhluk setengah dewa yang terjadi di dunia lain pada masa lampau dan dianggap benar-benar terjadi oleh yang empunya cerita atau penganutnya. 

Mitos pada umumnya menceritakan tentang terjadinya alam semesta, dunia, bentuk khas binatang, bentuk topografi, petualangan para dewa, kisah percintaan mereka dan sebagainya.Mitos itu sendiri, ada yang berasal dari indonesia dan ada juga yang berasal dari luar negeri.

Mitos yang berasal dari luar negeri pada umumnya telah mengalami perubahan dan pengolahan lebih lanjut, sehingga tidak terasa asing lagi yang disebabkan oleh proses adaptasi karena perubahan zaman. 

Menurut Moens-Zoeb, orang jawa bukan saja telah mengambil mitos-mitos dari India, melainkan juga telah mengadopsi dewa-dewa Hindu sebagai dewa Jawa. Bahkan orang Jawa pun percaya bahwa mitos-mitos tersebut terjadi di Jawa. 

Di Jawa Timur misalnya, Gunung Semeru dianggap oleh orang Hindu Jawa dan Bali sebagai gunung suci Mahameru atau sedikitnya sebagai Puncak Mahameru yang dipindahkan dari India ke Pulau Jawa.

Mitos di Indonesia biasanya menceritakan tentang terjadinya alam semesta, terjadinya susunan para dewa, terjadinya manusia pertama, dunia dewata, dan terjadinya makanan pokok. Mengenai mite terjadinya padi, dikenal adanya Dewi Sri yang dianggap sebagai dewi padi orang Jawa. 

Menurut versi Jawa Timur, Dewi Sri adalah putri raja Purwacarita. Ia mempunyai seorang saudara laki-laki yang bernama Sadana. Pada suatu hari selagi tidur, Sri dan Sadana disihir oleh ibu tirinya dan Sadana diubah menjadi seekor burung layang-layang sedangkan Sri diubah menjadi ular sawah.

Mitologi tentang tokoh-tokoh rakyat di seluruh dunia, seperti cerita Oedipus, Theseus, Romulus, dan Nyikang mengandung unsur-unsur seperti, ibunya seorang perawan;ayahnya seorang raja;terjadi proses perkawinan yang tidak wajar dan lain-lain.

LEGENDA

Legenda (Latin legere) adalah cerita prosa rakyat yang dianggap oleh yang enpunya cerita sebagai sesuatu yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, legenda sering kali dianggap sebagai "sejarah" kolektif (folk history). 

Walaupun demikian, karena tidak tertulis, maka kisah tersebut telah mengalami distorsi sehingga sering kali jauh berbeda dengan kisah aslinya. Oleh karena itu, jika legenda hendak dipergunakan sebagai bahan untuk merekonstruksi sejarah, maka legenda harus dibersihkan terlebih dahulu bagian-bagiannya dari yang mengandung sifat-sifat folklor

Menurut Pudentia, legenda adalah cerita yang dipercaya oleh beberapa penduduk setempat benar-benar terjadi, tetapi tidak dianggap suci atau sakral yang juga membedakannya dengan mite. Dalam KBBI 2005, legenda adalah cerita rakyat pada zaman dahulu yang ada hubungannya dengan peristiwa sejarah. 

Menurut Emeis, legenda adalah cerita kuno yang setengah berdasarkan sejarah dan yang setengah lagi berdasarkan angan-angan. Menurut William R. Bascom, legenda adalah cerita yang mempunyai ciri-ciri yang mirip dengan mite, yaitu dianggap benar-benar terjadi, tetapi tidak dianggap suci. 

Menurut Hooykaas, legenda adalah dongeng tentang hal-hal yang berdasarkan sejarah yang mengandung sesuatu hal yang ajaib atau kejadian yang menandakan kesaktian.

Contoh cerita legenda:
  • Sangkuriang
  • La Madukelleng
  • William Tell

CERITA RAKYAT (DONGENG)

Dongeng merupakan suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif dan kisah nyata, menjadi suatu alur perjalanan hidup dengan pesan moral yang mengandung makna hidup dan cara berinteraksi dengan makhluk lainnya. 

Dongeng juga merupakan dunia hayalan dan imajinasi dari pemikiran seseorang yang kemudian diceritakan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Terkadang kisah dongeng bisa membawa pendengarnya terhanyut ke dalam dunia fantasi, tergantung cara penyampaian dongeng tersebut dan pesan moral yang disampaikan. 

Kisah dongeng yang sering diangkat menjadi saduran dari kebanyakan sastrawan dan penerbit, lalu dimodifikasi menjadi dongeng modern. Salah satu dongeng yang sampai saat ini masih diminati anak-anak ialah kisah 1001 malam. 

Sekarang kisah asli dari dongeng tersebut hanya diambil sebagian-sebagian, kemudian dimodifikasi dan ditambah, bahkan ada yang diganti sehingga melenceng jauh dari kisah dongeng aslinya, kisah aslinya seakan telah ditelan zaman.



Sumber :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100223053552AAvwpjZ